PSPK – 20 Mei 2026 | MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang, merupakan salah satu agenda penting Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (18/5). Sidang lanjutan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru ini mendengarkan keterangan ahli terkait enam perkara permohonan yang menggugat sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Latar Belakang
Sidang maraton ini membahas beberapa pasal yang dianggap kontroversial, seperti Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana perzinaan. Aturan ini melarang hubungan seksual di luar perkawinan sah dan dinilai bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945. Pemohon menilai pasal tersebut menciptakan situasi paradoks yang menyengsarakan, terutama bagi pasangan beda agama yang tidak bisa menikah akibat benturan aturan hukum.
Jeratan Pidana Ranjang
Jeratan pidana ranjang menjadi salah satu fokus utama dalam sidang ini. Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut dinilai melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan sistem pengaduan yang diskriminatif berdasarkan status perkawinan. Orang yang telah menikah hanya bisa dilaporkan oleh pasangan sah, sedangkan masyarakat yang tidak menikah justru lebih rentan terhadap kriminalisasi karena orang tua atau anak mereka memiliki kewenangan untuk memidanakan.
Aturan Lambang Negara
Aturan lambang negara juga menjadi salah satu topik yang dibahas dalam sidang ini. Atrid Dayani beserta rekan-rekan menguji Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru terkait lambang negara. Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan.
Kesimpulan
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang, merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa KUHP Baru sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar hak asasi manusia. Dengan membahas berbagai pasal yang dianggap kontroversial, sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang, akan terus memantau perkembangan sidang ini dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada masyarakat.










