PSPK – 22 Mei 2026 |
Menjelang puncak haji tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pemantauan kondisi tenda untuk jemaah haji. Kemenhaj mencopot penanda yang dipasang secara sepihak oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di sejumlah tenda Arafah.
Perlindungan Jamaah Calon Haji
Kemenhaj Larang KBIH Mengkavling Tenda Arafah, Siapkan Sanksi Bagi Yang Bandel, ini merupakan tindakan tegas untuk melindungi jamaah calon haji dari praktik pengkavlingan tenda yang tidak sesuai dengan aturan. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa KBIHU melakukan pengkavlingan tenda-tenda secara sepihak tanpa sepengetahuan dari Kementerian Haji dan Umrah.
Tindakan KBIHU Merugikan Jamaah
Tindakan KBIHU yang mengkavling tenda-tenda secara sepihak tersebut sangat merugikan jamaah calon haji. Ia merujuk pada evaluasi penyelenggaraan tahun sebelumnya, dimana perilaku serupa menyebabkan banyak jamaah calon haji tidak mendapatkan fasilitas tenda. Kemenhaj Larang KBIH Mengkavling Tenda Arafah, Siapkan Sanksi Bagi Yang Bandel, merupakan upaya untuk mencegah praktik tersebut terulang lagi.
Sanksi Bagi Yang Bandel
Wamenhaj Dahnil secara khusus meminta pihak syarikah untuk tidak membiarkan KBIHU mengatur sendiri tenda-tenda jamaah calon haji, baik saat berada di Arafah maupun Mina. Ia menegaskan, otoritas yang berhak mengatur penempatan jamaah calon haji di tenda Arafah sepenuhnya adalah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah RI. Kemenhaj Larang KBIH Mengkavling Tenda Arafah, Siapkan Sanksi Bagi Yang Bandel, dengan sanksi tegas bagi KBIHU yang tidak tertib dan melanggar aturan. Sanksi terberat yang menanti adalah pencabutan izin operasional, mengingat tindakan indisipliner ini secara langsung mengorbankan hak jamaah calon haji. Kemenhaj Larang KBIH Mengkavling Tenda Arafah, Siapkan Sanksi Bagi Yang Bandel, ini menunjukkan komitmen Kemenhaj untuk melindungi jamaah calon haji dan memastikan penyelenggaraan haji yang tertib dan sesuai dengan aturan.










