Project Seru Penuh Kejutan

Kapolri Respons Usulan Perampingan Mabes Polri dan Penguatan Polsek

May 8, 2026 • 0 Views
Kapolri Respons Usulan Perampingan Mabes Polri dan Penguatan Polsek
Kapolri Respons Usulan Perampingan Mabes Polri dan Penguatan Polsek

PSPK – 08 Mei 2026 | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi usulan perampingan Mabes Polri dan penguatan Polsek. Menurutnya, pembenahan struktur internal Polri sudah berjalan.

Sigit menjelaskan bahwa struktur organisasi Polri tidak bisa dibuat kaku karena harus mengikuti perkembangan situasi dan kebutuhan di lapangan. Karena itu, ada bagian tertentu yang bisa dipangkas, namun ada pula yang perlu diperkuat.

Usulan perampingan Mabes Polri dan penguatan Polsek mulai ramai dibahas usai muncul masukan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Sekretaris KPRP, Komisaris Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, membeberkan adanya masukan dari kalangan purnawirawan terkait perlunya reformasi dalam struktur organisasi Polri.

Menurut Dofiri, semangat reformasi Polri pada awalnya mengusung konsep Mabes kecil, Polda cukup, Polres besar, dan Polsek kuat. Namun kondisi saat ini dinilai sudah jauh berubah. Reformasi awal dulu sebenarnya itu ada istilahnya, Mabes kecil, Polda cukup, Polres besar, dan Polsek kuat. Nah, kondisi sekarang kan timpang. Jadi organisasi Polri di Mabes-nya besar, sementara di Polsek-nya lemah.

Kapolri juga menanggapi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri soal penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Sigit, penguatan Kompolnas dapat dilakukan dengan revisi Undang-Undang Kepolisian, tidak perlu undang-undang baru.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Jimly mengaku penguatan Kompolnas sangat penting untuk memberikan kekuatan hukum yang mengikat pada setiap keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan. Selain itu, penguatan Kompolnas bakal diatur dalam undang-undang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa struktur organisasi Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan situasi yang ada. Jadi rekomendasinya sudah ada, kita sudah membuat perbaikan dalam hal tata kelolanya baik di bidang lengkaplah, dari mulai SDM, kemudian struktur organisasi dan seterusnya.

Kesimpulan dari pernyataan Kapolri adalah bahwa Polri telah melakukan sejumlah pembenahan dalam tata kelola organisasi, termasuk di bidang sumber daya manusia (SDM) dan struktur kelembagaan. Penguatan Kompolnas dapat dilakukan dengan revisi Undang-Undang Kepolisian, tidak perlu undang-undang baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *