PSPK – 03 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Sebuah rangkaian laporan dan penyelidikan yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum mengungkap dugaan aliran dana korupsi dari Dinas Perhubungan Kelas A (DJKA) ke kampanye politik tingkat nasional dan provinsi, khususnya Pilpres serta Pilgub Sumatera Utara 2024. Saksi-saksi kunci, termasuk mantan pejabat kepolisian dan anggota Komisi III DPR, menegaskan adanya transaksi yang tidak transparan dan melanggar prosedur penggunaan dana hibah Pilkada.
Jejak Dana Hibah Pilkada 2024
Kasus dimulai ketika Kapolres Padangsidimpuan dilaporkan ke Mabes Polri oleh Risdianto, seorang tokoh masyarakat yang menyoroti penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lokal. Menurut laporan internal, sejumlah dana hibah yang diperoleh melalui proyek-proyek DJKA didistribusikan secara tidak sah kepada partai politik dan kandidat gubernur Sumatera Utara.
Investigasi awal mengidentifikasi alokasi dana sebesar Rp225 juta untuk Kursi Perangkat Desa (KPD) di Kabupaten Pati, yang kemudian menjadi sorotan KPK. Meskipun permintaan akses ke dokumen tersebut ditolak (error 403), kebocoran informasi mengindikasikan pola yang sama: penggunaan anggaran publik untuk kepentingan politik pribadi.
Saksi Kunci dan Proses Hukum
Dalam sesi rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Habiburokhman, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Komisi Kejaksaan (Komjak), serta jaksa penuntut umum (JPU) Karo. Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kasus Amsal Christy Sitepu, seorang pejabat yang sebelumnya terlibat dalam proyek video profil desa yang kemudian menjadi sorotan korupsi.
Habiburokhman menegaskan bahwa narasi yang beredar dari kejaksaan Karo tentang penangguhan penahanan Amsal Sitepu bersifat “sesat” dan menutupi fakta bahwa penangguhan tersebut merupakan keputusan pengadilan, bukan inisiatif legislatif. Pernyataan ini menambah tekanan pada lembaga penegak hukum untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk aliran dana DJKA.
Modus Operandi dan Jalur Penyaluran
- Pengalihan dana hibah Pilkada melalui rekening pribadi pejabat daerah.
- Penggunaan uang tersebut untuk pembelian perlengkapan kampanye, seperti kursi KPD, spanduk, dan transportasi kendaraan dinas.
- Penutupan jejak transaksi melalui perusahaan konsultan fiktif yang mengklaim menyediakan layanan teknis untuk proyek infrastruktur DJKA.
Analisis keuangan yang dilakukan oleh tim audit internal Kementerian Perhubungan menemukan adanya selisih sebesar Rp1,2 miliar antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi fisik proyek. Selisih ini diduga dialihkan ke rekening-rekening kampanye politik di Sumatera Utara.
Reaksi Pemerintah dan Upaya Penindakan
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Perhubungan menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti kasus korupsi ini. “Kami akan bekerja sama dengan KPK, Polri, dan Komisi III DPR untuk memastikan semua pelaku diproses sesuai hukum,” ujar sang menteri dalam konferensi pers di Jakarta.
Polri melalui Mabes Polri telah membuka penyelidikan terhadap Kapolres Padangsidimpuan serta sejumlah pejabat lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah. Sementara itu, KPK melaporkan bahwa mereka sedang menyusun berkas perkara yang mencakup bukti transaksi elektronik, saksi mata, dan dokumen keuangan internal DJKA.
Dampak Politik dan Sosial
Jika tuduhan ini terbukti, implikasinya tidak hanya akan mengguncang lanskap politik Sumatera Utara tetapi juga menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Pemilih di daerah tersebut kini menuntut transparansi penuh dan akuntabilitas atas penggunaan dana publik, terutama menjelang pemilu 2024 yang semakin dekat.
Para pengamat politik memperingatkan bahwa skandal ini dapat memicu perubahan strategi kampanye partai-partai politik, termasuk peninjauan ulang alokasi dana kampanye dan penegakan regulasi pembiayaan politik yang lebih ketat.
Secara keseluruhan, rangkaian kasus yang melibatkan DJKA, Kapolres Padangsidimpuan, dan jaringan politik di Sumatera Utara menegaskan perlunya reformasi struktural dalam pengelolaan dana hibah serta pengawasan yang lebih efektif dari lembaga penegak hukum. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil, sehingga keadilan bagi negara dan rakyat dapat terwujud.










