Project Seru Penuh Kejutan

DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora: Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia

May 21, 2026 • 0 Views
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora: Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia
DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora: Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia

DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora

PSPK – 21 Mei 2026 | Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengkritik keras ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2024. Ia menilai, syarat yang mewajibkan pemohon paspor di luar negeri melampirkan izin tinggal dari negara setempat sangat menyulitkan dan menghambat hak perlindungan hukum bagi diaspora Indonesia.

DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora karena syarat administrasi tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan justru membebani para pekerja migran. Mafirion menjelaskan banyak WNI di Eropa, Amerika, hingga Afrika yang bekerja secara legal namun tidak memiliki izin tinggal permanen.

Perlindungan Hukum Bagi Diaspora Indonesia

Mafirion mengusulkan agar aturan tersebut disederhanakan demi menyesuaikan sistem administrasi modern seperti e-paspor dan masa berlaku paspor 10 tahun. Ia juga meminta syarat perpanjangan paspor di luar negeri dipangkas agar negara benar-benar hadir memberikan kemudahan.

DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora karena izin tinggal di satu negara bukan diberikan oleh negara tempat mereka tinggal, tetapi cukup diberikan oleh perwakilan atau kedutaan besar Indonesia di negara tersebut. Mafirion menegaskan bahwa cukup dua poin saja, yakni paspor lama dan surat izin tinggal dari kedutaan besar tempat warga negara itu berada.

Biaya Pengurusan Global Citizen of Indonesia

Selain masalah paspor, Mafirion menyentil mahalnya biaya pengurusan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang mencapai Rp 35 juta hingga Rp 38 juta, jauh di atas India yang hanya mematok sekitar 200 hingga 300 dolar AS.

DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora karena paspor kuat itu karena ekonomi kuat, kasus overstay kecil, dan pelanggaran imigrasi rendah. Tidak ada kaitannya antara melindungi diaspora dengan melemahnya paspor Indonesia.

Kesimpulan dari DPR Kritik Aturan Paspor WNI di Luar Negeri, Dinilai Persulit Diaspora adalah bahwa perubahan aturan ini tidak akan membuat negara lemah. Justru negara akan menjadi lebih baik karena hadir melindungi warga negaranya, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *