PSPK – 31 Mei 2026 | Anggota DPRD Kota Batu Soroti Pembangunan Fasilitas Umum di Pasar Alun-Alun, Minta Kejelasan Izin, menegaskan pentingnya transparansi prosedur perizinan pada proyek yang kini menjadi sorotan publik.
Latar Belakang
Pada Rabu (27/05/2026), Drs. Didik Machmud, M.M., anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu dari Partai Golkar, mengajukan pertanyaan tajam mengenai fasilitas umum permanen yang dibangun di kawasan Pasar Alun-Alun. Menurutnya, setiap fasilitas umum (fasum) yang berdiri harus didukung oleh izin resmi yang jelas, baik itu dari Dinas Perhubungan maupun Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan.
Tuntutan Anggota DPRD
Didik menuntut penjelasan resmi mengenai dasar hukum pembangunan tersebut. Ia menekankan, “Kalau fasum itu dibangun, seharusnya ada izin. Pertanyaannya, fasilitas itu bisa dibangun atas dasar apa, dan izinnya keluar dari mana.” Dalam pernyataannya, ia menyoroti tiga poin utama:
- Keabsahan izin pembangunan fasum.
- Legalitas penempatan lapak pedagang di pasar.
- Transparansi proses perizinan antar dinas terkait.
Anggota DPRD Kota Batu Soroti Pembangunan Fasilitas Umum di Pasar Alun-Alun, Minta Kejelasan Izin, bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Reaksi Dinas Terkait
Hingga saat artikel ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan maupun Dinas Koperasi mengenai status perizinan. Didik mengingatkan bahwa dinas terkait wajib memberikan klarifikasi apakah prosedur resmi telah dipenuhi dan siapa yang berwenang menerbitkan izin tersebut.
Investigasi Kepolisian
Selain isu perizinan, terdapat dugaan pungutan tidak resmi kepada pedagang. Didik menyatakan dukungan penuh kepada Polres Batu yang sedang melakukan pendalaman kasus. “Jika ada proses pendalaman oleh kepolisian, kami mendukung. Tujuannya agar diketahui siapa yang bertanggung jawab, dan informasi dari para saksi bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Beberapa pedagang mengaku bersedia memberikan keterangan terkait nominal yang diklaim ditarik. Didik menambahkan, bila tidak ada Surat Keterangan (SK) resmi, transaksi jual‑beli lapak antar pribadi harus ditelusuri untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Implikasi bagi Pedagang dan Masyarakat
Ketidakjelasan izin dapat menimbulkan kerugian bagi pedagang yang beroperasi di Pasar Alun‑Alun. Tanpa dokumen resmi, mereka rentan terhadap tindakan hukum atau kehilangan tempat usaha. Selain itu, warga yang mengandalkan fasilitas umum tersebut juga berhak mengetahui legitimasi pembangunan yang memengaruhi kenyamanan dan keamanan lingkungan.
Anggota DPRD Kota Batu Soroti Pembangunan Fasilitas Umum di Pasar Alun-Alun, Minta Kejelasan Izin, menutup pernyataannya dengan harapan semua pihak dapat bekerja sama menyelesaikan isu ini secara cepat dan transparan, sehingga kepastian hukum dapat tercapai bagi semua pemangku kepentingan.
Kesimpulannya, keberlangsungan fasilitas umum di Pasar Alun‑Alun Kota Batu kini tergantung pada penjelasan resmi mengenai izin, legalitas lapak, dan hasil investigasi kepolisian. Semua elemen terkait diharapkan dapat memberikan jawaban yang memuaskan, menjamin kepastian hukum, serta melindungi kepentingan pedagang dan warga kota.










