PSPK – 25 April 2026 | Jakarta, 23 April 2024 – Seorang dokter gigi bernama Kamelia mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam setelah kekasihnya, Ammar Zoni, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus peredaran narkotika di dalam rutan. Pernyataan Kamelia menjadi sorotan publik karena tidak hanya mengekspresikan kekecewaan pribadi, tetapi juga menyiratkan sindiran kepada kuasa hukum yang menangani kasus tersebut.
Latar Belakang Kasus
Ammar Zoni, seorang pengusaha yang sebelumnya dikenal aktif dalam dunia sosial media, ditangkap pada akhir 2023 karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan tersebut menimbulkan kehebohan di media massa, mengingat profilnya yang cukup dikenal. Setelah proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan, majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 7 tahun, ditambah hukuman tambahan berupa denda dan larangan tertentu.
Reaksi Dokter Kamelia
Dalam kesempatan di ruang sidang pada Kamis (23/4), Dokter Kamelia menyampaikan, “Kecewa lah, karena selama ini sudah mengikuti permainan mereka, tapi nyatanya kerjanya enggak benar.” Ia menambahkan bahwa ia tidak berniat memberikan komentar panjang lebar mengenai vonis tersebut, melainkan menyerahkan hak bicara kepada kuasa hukum Ammar Zoni. “Tanya PH‑nya dong, kan yang bekerja PH selama ini bukan saya. Jadi tanya saja sama PH‑nya,” ujarnya dengan nada tegas.
Kamilia menegaskan bahwa meskipun Ammar Zoni telah divonis, masih ada jalur hukum yang dapat ditempuh. “Kita lihat saja nanti. Kan masih ada upaya‑upaya yang lain,” katanya, menyinggung kemungkinan banding atau revisi putusan yang masih terbuka di mata hukum.
Sindiran Halus kepada Kuasa Hukum
Meskipun tampak tenang, pernyataan Kamelia menyiratkan kekecewaan terhadap tim pembelaannya. Ia menyiratkan bahwa kuasa hukum tidak mampu memanfaatkan strategi yang tepat selama proses persidangan, sehingga hasil yang didapat tidak sesuai harapan. Sindiran ini menambah dinamika dalam kasus yang sudah menarik perhatian publik, terutama karena hubungan pribadi antara Ammar Zoni dan Dokter Kamelia.
Implikasi Hukum dan Sosial
Hukuman 7 tahun penjara bagi Ammar Zoni menjadi salah satu contoh tegas penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Indonesia. Keputusan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku serupa. Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan diskusi tentang kualitas pembelaan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh publik.
Para pengamat hukum menilai bahwa proses banding masih memungkinkan, mengingat Undang‑Undang Hukum Pidana memberikan hak bagi terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Jika tim pembela berhasil menunjukkan kekurangan prosedural atau bukti yang tidak memadai, putusan dapat direvisi.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Setelah keputusan itu diumumkan, berbagai platform media sosial dipenuhi dengan komentar yang terbagi antara yang mendukung keputusan hakim dan yang menilai hukuman terlalu berat. Banyak netizen yang menyoroti peran Dokter Kamelia, mengapresiasi keberaniannya menyuarakan kekecewaan sekaligus menuntut transparansi lebih dari kuasa hukum.
Beberapa tokoh publik juga menambahkan bahwa kasus ini menyoroti perlunya reformasi dalam sistem peradilan, terutama dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan individu dengan profil tinggi.
Langkah Selanjutnya
Jika Ammar Zoni memutuskan untuk mengajukan banding, proses tersebut akan melibatkan Pengadilan Tinggi, yang akan meninjau kembali fakta‑fakta dan pertimbangan hukum. Selama masa peninjauan, Ammar Zoni tetap berada di dalam penjara, kecuali ada keputusan penangguhan hukuman yang belum dipublikasikan.
Dokter Kamelia menyatakan dukungannya tetap kepada Ammar Zoni, sambil berharap proses hukum berikutnya dapat berjalan lebih adil. “Saya berharap keadilan tetap ditegakkan, sekaligus berharap tim pembela dapat memperbaiki strategi mereka,” ujarnya.
Kasus ini masih berkembang, dan akan terus menjadi sorotan publik serta media. Semua mata kini tertuju pada proses banding yang mungkin akan menjadi penentu akhir bagi Ammar Zoni serta pelajaran penting bagi sistem peradilan narkotika di Indonesia.












