PSPK – 10 April 2026 | Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dan dua rekannya pada awal tahun ini kembali menegaskan betapa rapuhnya mekanisme penegakan hukum di Indonesia ketika melibatkan aparat militer. Kasus ini tidak hanya menimbulkan rasa takut di kalangan aktivis, melainkan juga menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Langkah Hukum Model B: Upaya Koreksi atas Investigasi Tertutup
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), selaku kuasa hukum Andrie Yunus, mengumumkan pada 9 April 2026 bahwa mereka menempuh jalur Laporan Polisi Model B. Langkah ini dipilih sebagai mekanisme korektif atas proses penyelidikan yang sebelumnya dijalankan oleh Puspom TNI. Menurut pernyataan Alif Fauzi, perwakilan TAUD, penyelidikan awal yang dimulai dari Polres Metro Jakarta Pusat, lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, hingga akhirnya masuk ke Puspom TNI, terkesan terburu‑buru dan berfokus pada empat pelaku lapangan yang sudah dirilis.
“Kami menolak upaya membatasi jumlah tersangka hanya pada pelaku fisik. Ada kebutuhan mendesak untuk mengidentifikasi aktor intelektual, pendana, serta pihak-pihak yang menyediakan sarana logistik,” ujar Alif dalam konferensi pers di Jakarta Selatan. TAUD menekankan bahwa laporan Model B memungkinkan penelusuran lebih luas, termasuk penyelidikan terhadap perwira tinggi militer yang mungkin terlibat.
Pengadilan Militer vs. Pengadilan Umum: Dilema Hukum
Dalam konteks militer, Alif menyoroti bahwa Pengadilan Militer hanya berwenang mengadili anggota TNI hingga pangkat Kapten, sesuai Pasal 40 Undang‑Undang Peradilan Militer. Karena dugaan keterlibatan perwira senior, TAUD berpendapat bahwa pengadilan militer tidak memadai. Mereka menuntut agar kasus ini diproses di pengadilan tinggi militer atau, lebih ideal, di peradilan umum sebagaimana diamanatkan Pasal 65 UU TNI, yang belum diimplementasikan secara penuh oleh pemerintah.
Strategi Hukum: Menggunakan Pasal Terorisme KUHP 2023
TAUD memasukkan pasal-pasal terorisme (Pasal 600‑602 KUHP 2023) dalam laporannya. Alif menjelaskan bahwa penyiraman air keras bukan sekadar aksi kekerasan fisik, melainkan upaya menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas. Pasal 600 mengatur tindakan yang menimbulkan rasa takut, sementara Pasal 601 mengatur penyebaran ancaman teror. Pasal 602 ditujukan untuk menjerat pihak-pihak yang memberi dana, dukungan logistik, atau perencanaan strategis.
Dalam penyelidikan awal, tim TAUD menemukan jejak kendaraan sipil dengan plat nomor pribadi, menandakan adanya kolaborasi antara unsur militer dan sipil. Kendaraan yang teridentifikasi meliputi Toyota Supra MK4 dan Nissan GT‑R R34, yang biasanya tidak terkait dengan operasi militer, menambah kompleksitas kasus.
Reaksi Pemerintah dan Lembaga Militer
Pemerintah, melalui Kementerian Pertahanan, belum memberikan komentar resmi mengenai penggunaan pasal terorisme dalam kasus ini. Sementara Puspom TNI tetap berpegang pada narasi bahwa kasus tersebut telah diusut secara menyeluruh dan hanya melibatkan empat pelaku lapangan.
Pengamat hukum menilai bahwa penolakan pemerintah untuk mengangkat kasus ke peradilan umum mencerminkan ketegangan antara kebijakan militer yang bersifat protektif dan tuntutan transparansi publik. “Jika negara ingin menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum, maka harus memberi ruang bagi proses hukum yang inklusif, bukan sekadar memindahkan berkas ke pengadilan militer yang terbatas,” kata seorang profesor hukum konstitusi yang meminta anonimasi.
Implikasi Politik dan Sosial
Kasus ini menjadi ujian bagi Indonesia dalam menegakkan prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat. Aktivis seperti Andrie Yunus menjadi simbol perlawanan terhadap upaya pembungkam suara kritis. Jika dalang-dalang di balik serangan tersebut tidak terungkap, maka akan menimbulkan preseden berbahaya di mana aparat keamanan dapat melakukan intimidasi tanpa akuntabilitas.
Di sisi lain, masyarakat sipil semakin menuntut transparansi. Organisasi hak asasi manusia, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta jaringan aktivis menyiapkan petisi daring yang menargetkan reformasi peradilan militer dan implementasi penuh Pasal 65 UU TNI.
Sejauh ini, proses hukum masih berjalan, namun tekanan publik dan internasional diperkirakan akan meningkat. Keberhasilan TAUD dalam mengajukan laporan Model B dan mengaitkan pasal terorisme dapat menjadi titik balik, membuka ruang bagi penyelidikan yang lebih mendalam terhadap jaringan pendanaan dan logistik yang mendukung aksi teror domestik semacam ini.
Kasus penyiraman air keras ini bukan sekadar insiden kriminal biasa; ia merupakan manifestasi dari strategi teror yang berupaya menakut‑nakan gerakan progresif di Indonesia. Bagaimana negara merespons akan menjadi indikator sejauh mana komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum, kebebasan berpendapat, dan akuntabilitas militer.










