PSPK – 24 April 2026 | Polda Sumatera Selatan bekerja sama dengan Polres Musi Rawas melakukan aksi pemusnahan narkoba pada 23 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas dan menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.
Latar Belakang
Setelah serangkaian penyelidikan profesional, tim narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan barang bukti narkotika yang kemudian diproses hingga mendapat keputusan inkracht. Pemusnahan barang bukti menjadi langkah lanjutan untuk menegakkan prinsip due process of law.
Rincian Barang Bukti
- 355,233 gram sabu
- 16 butir ekstasi
- 3,54 gram ganja
- Senjata api rakitan dan senjata tajam
Reaksi Pimpinan
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menegaskan pentingnya sinergi antara Polda Sumsel dan Polres sebagai perpanjangan tangan dalam memberantas narkotika. IPTU Jemmy Amin Gumayel menambahkan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan bahwa seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta menegaskan tidak ada toleransi terhadap narkotika.
Harapan Kedepan
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi serta mendukung upaya pemusnahan narkoba selanjutnya. Dengan kerja sama lintas institusi, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.












