PSPK – 11 April 2026 | Pada Jumat, 10 April 2026, sebuah kasus pembunuhan terjadi di Jalan Rawa Makmur, Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuk Linggau. Korban berusia 36 tahun (inisial S) sedang memeriksa pembangunan rumahnya ketika tersangka berinisial P, usia 26 tahun, bersama beberapa rekannya tiba dan terlibat pertengkaran yang berujung pada penusukan berulang hingga korban tewas di tempat.
Polisi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuk Linggau menerima laporan melalui Call Center 110 dan dalam waktu kurang dari enam jam berhasil mengamankan tersangka di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Tim Macan Unit Pidum melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menemukan barang bukti berupa pakaian tersangka yang berlumuran darah, pakaian korban, serta beberapa pasang alas kaki.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan motif utama pembunuhan adalah rasa sakit hati tersangka yang merasa dikhianati terkait janji pembagian fee dari penjualan aset warisan. Perselisihan mengenai pembagian uang komisi tersebut memicu kemarahan hingga tindakan kekerasan fatal.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Kurniawan Azwar, menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat. “Kami merespons setiap panggilan 110 dengan sigap; dalam waktu kurang dari enam jam tersangka sudah diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Pihak kepolisian telah menjatuhkan dakwaan Pasal 458 jo Pasal 459 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana kepada tersangka, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa keberhasilan ini membuktikan efektivitas layanan 110 sebagai sarana respons cepat. Ia mengimbau masyarakat terus melaporkan tindak kriminal melalui 110 untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Kasus ini sekaligus menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dapat mempercepat penegakan hukum serta mencegah eskalasi kekerasan di wilayah tersebut.












