PSPK – 13 April 2026 | Polda Metro Jaya kembali menggelar program SIM Keliling pada Senin, 13 April 2026 untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta. Program ini memungkinkan warga memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap.
Waktu operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima lokasi strategis:
- Jakarta Timur – Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan – Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat – LTC Glodok
- Jakarta Barat – Mall Ciputra
- Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan khusus untuk perpanjangan SIM kelas A dan C yang masih berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur.
Biaya perpanjangan mengikuti tarif pemerintah, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Persyaratan administratif meliputi fotokopi KTP yang masih aktif, SIM lama beserta salinannya, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan proses berjalan lancar. Diharapkan kehadiran SIM Keliling dapat meningkatkan efisiensi layanan publik serta mengurangi beban di kantor pelayanan SIM tetap di Jakarta.












