PSPK – 10 April 2026 | Yohanes Flori, seorang petani berusia 57 tahun asal Desa Ngkiong Dora, Manggarai Timur, kini dihadapkan pada ancaman pidana penjara enam bulan karena dituduh menebang pohon di atas lahan yang diyakini komunitasnya sebagai warisan leluhur. Keputusan hakim dijadwalkan dibacakan pada 10 April.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran kehutanan biasa. Ia menyoroti cara negara, melalui aparat penegak hukum, mengkriminalisasi petani kecil sementara sengketa agraria yang telah berlangsung puluhan tahun masih belum terselesaikan. Yohanes menebang pohon bukan untuk tujuan komersial, melainkan untuk membangun rumah di atas tanah yang oleh masyarakat adat dianggap ulayat. Meskipun demikian jaksa menuduhnya melakukan penebangan secara tidak sah, padahal tanah tersebut telah menjadi bagian dari tradisi turun‑menurun sebelum pemerintah menetapkan kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.
Sengketa tapal batas antara komunitas adat dan pemerintah di wilayah ini sudah lama ada. Berbagai forum, termasuk Forum Tiga Pilar pada tahun 2012‑2013, pernah dibentuk untuk mencari solusi, namun belum menghasilkan penyelesaian yang memadai. Keputusan jaksa yang menambah berat hukuman karena “tidak mengakui perbuatannya secara terus terang” justru memperlihatkan logika terbalik; Yohanes merasa tidak bersalah karena menebang di tanah yang ia anggap miliknya.
Usia lanjut Yohanes menjadi satu‑satunya faktor yang meringankan hukuman, bukan pertimbangan keadilan. Ini mencerminkan pola serupa yang pernah dialami tetangganya, Mikael Ane, yang dua kali menghadapi proses hukum terkait kasus serupa, dan pada akhirnya divonis bebas oleh Mahkamah Agung.
Wilhelmus Yakum, pemangku ulayat Lando Lawi, menegaskan bahwa masyarakat adat telah ada sebelum negara. Hak atas tanah ulayat telah diakui dalam sejumlah instrumen hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang‑undangan. Namun di lapangan, keputusan administratif yang menetapkan batas kawasan konservasi seringkali mengabaikan klaim adat yang sudah ada.
Inti permasalahannya adalah negara yang menetapkan batas wilayah tanpa menyelesaikan konflik tenurial secara adil. Ketika seorang petani menebang pohon di tanah yang ia anggap milik sendiri, aparat hukum bergerak cepat untuk menahan dan menuntutnya, alih‑alih mencari penyelesaian melalui mediasi atau pengakuan hak adat.
Kuasa hukum Yohanes menekankan bahwa sengketa semacam ini seharusnya diselesaikan lewat mekanisme yang menghormati konteks adat, bukan dijadikan bahan dakwaan pidana. Hakim Pengadilan Negeri Ruteng memiliki peluang untuk menafsirkan hukum tidak semata‑mata dari teks pasal, melainkan juga mempertimbangkan keadilan substantif.
Jika vonis bebas diberikan kepada Yohanes, hal itu tidak berarti negara mengabaikan fungsi konservasi, melainkan mengakui bahwa proses pidana tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari tanggung jawab menyelesaikan konflik agraria. Kasus ini harus menjadi titik tolak bagi pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tapal batas di TWA Ruteng secara adil dan bermartabat, dengan mengakui peran serta hak masyarakat adat.
Apabila tidak ada langkah konkret, Yohanes Flori bukanlah yang terakhir akan dijadikan contoh “warga yang dibawa ke meja hijau” dalam rangka menegakkan hukum yang terkesan menindas.










