PSPK – 14 April 2026 | Setelah lebih dari satu bulan dipenjarakan, Polres Flores Timur (Flotim) masih belum menyerahkan berkas penyidikan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang mantan tentara. Meskipun berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan belum selesai karena masih menunggu penyelesaian saksi meringankan.
Rangkaian kronologis
- 11 Maret 2026: ADO diserahkan kepada Polres Flores Timur untuk diproses lebih lanjut terkait pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.
- 14 Maret 2026: Kapolres Flores Timur, AKBP Adithya Octoria Putra, menyatakan akan mempercepat proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.
- 9 April 2026: Tim laporan mengunjungi kantor Polres Flotim; petugas Narto menyatakan belum dapat memberi jawaban pasti dan akan menghubungi bagian humas.
- 13 April 2026: Narto kembali menyampaikan belum ada informasi terbaru dari bagian humas.
Latar belakang pelaku
ADO merupakan lulusan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Anggaran 2025, yang dilantik pada 4 Februari 2026. Statusnya kemudian dicabut oleh Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) setelah kasus pemerkosaan menjadi sorotan publik pada awal Maret.
Kontroversi SKCK
Polda NTT menjelaskan bahwa ADO sempat memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena status buronnya belum tersinkronisasi dengan basis data pusat pada akhir Agustus 2025. Setelah data tersinkronisasi, sistem otomatis menandai dan membatalkan SKCK tersebut. Namun, terdapat ketidaksesuaian waktu: pembatalan SKCK diumumkan pada 27 Maret 2026, sementara pelantikan ADO terjadi pada 4 Februari 2026, menimbulkan celah hampir enam bulan tanpa kejelasan publik.
Selain itu, seorang sumber internal Polda NTT mengindikasikan adanya dugaan pengurusan SKCK secara kolektif yang melibatkan ADO dan calon tentara lain, meskipun belum dapat dipastikan kebenarannya. Kepala Penerangan Hukum Kodam IX/Udayana menolak logika tersebut, menegaskan bahwa setiap permohonan SKCK harus tercatat secara individual dalam sistem.
Aspek hukum
Polres Flotim menjerat ADO dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan tuduhan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga lima belas tahun, serta denda antara dua ratus juta hingga lima miliar rupiah.
Selain kasus pemerkosaan, ADO sebelumnya pernah dilaporkan menganiaya anak di bawah umur pada 14 Juni 2025. Proses hukum atas kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di luar pengadilan.
Hingga saat ini, berkas penyidikan masih berada di tingkat polisi dan belum dikirim ke kejaksaan. Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses hukum dan hak korban untuk mendapatkan keadilan secara cepat.












