PSPK – 21 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA), yang salah satu aturannya adalah BUMN menjadi eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA, Pengusaha Swasta Meminta Diajak Bicara merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Latar Belakang
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, menjaga devisa, memperbaiki tata kelola, sekaligus memastikan dunia usaha tetap dapat bergerak dengan baik. BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA, Pengusaha Swasta Meminta Diajak Bicara merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Tanggapan Kadin Indonesia
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan bahwa pihaknya memahami semangat pemerintah untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Namun, dia juga menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut diharapkan dilakukan melalui dialog intensif bersama pelaku usaha. BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA, Pengusaha Swasta Meminta Diajak Bicara perlu dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
Langkah Strategis
Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam. BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA, Pengusaha Swasta Meminta Diajak Bicara merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kadin Indonesia siap menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan pelaksanaan kebijakan ini agar tujuannya tercapai.
Kesimpulan
BUMN Jadi Eksportir Tunggal SDA, Pengusaha Swasta Meminta Diajak Bicara merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Kadin Indonesia siap menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan pelaksanaan kebijakan ini agar tujuannya tercapai. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara.












