PSPK – 24 April 2026 | Polrestabes Palembang berhasil menjerat dua perempuan dalam operasi cepat yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang pada Senin malam, 20 April 2026. Kedua tersangka dinyatakan positif narkotika setelah pemeriksaan urine.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Rumah Susun Blok 46 lantai 2, Jalan Brigjen Dani Effendi, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I. Petugas mengamankan tersangka berinisial FM (28 tahun), seorang buruh, dan menemukan dua bungkus sabu yang dibungkus plastik bening.
Setelah interogasi, FM mengaku memperoleh narkoba tersebut dari tersangka lain berinisial VY. Pada pukul 20.00 WIB, tim melakukan pengembangan ke lokasi kedua dan menangkap VY (42 tahun) di Homestay 818 kamar 2.6, Jalan RA Abusamah, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning. VY mengakui keterlibatannya bersama FM dalam peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Dua bungkus sabu (total berat 5,02 gram)
- Plastik klip kosong
- Alat bantu berupa sekop pipet plastik
- Dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi
Pemeriksaan urine terhadap FM dan VY menunjukkan hasil positif narkotika. Kedua perempuan tersebut dijerat dengan pasal permufakatan jahat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP.
Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, Kapolrestabes Palembang, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan dalam waktu kurang dari satu jam membuktikan kesiapan dan ketepatan langkah personel dalam memutus rantai distribusi narkotika.
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, menambahkan bahwa keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika menjadi perhatian serius dan penegakan hukum berlaku sama tanpa pandang bulu.
Penyidik kini melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan komitmen terus memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan perlindungan generasi muda di Sumsel.












