Project Seru Penuh Kejutan

Sembilan Bulan Diburu Jatanras Polda Sumsel, Pelaku Curas Bersenjata Tajam di Palembang Akhirnya Dibekuk

March 27, 2026 • 0 Views
Sembilan Bulan Diburu Jatanras Polda Sumsel, Pelaku Curas Bersenjata Tajam di Palembang Akhirnya Dibekuk
Sembilan Bulan Diburu Jatanras Polda Sumsel, Pelaku Curas Bersenjata Tajam di Palembang Akhirnya Dibekuk

PSPK – 27 Maret 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Unit 1 Subdit 3 Jatanras berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah menjadi target penyelidikan hampir selama sembilan bulan.

Pelaku, berinisial DR, berusia 19 tahun dan merupakan warga Palembang, ditangkap pada Kamis, 26 Maret 2026. Penangkapan ini terjadi setelah aksi kejahatan yang dilakukannya pada Senin malam, 2 Juni 2025, di Jalan Ogan, Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Dalam insiden tersebut, korban bernama MRS, berusia 19 tahun, mengalami luka robek pada telapak dan jari tangan kiri setelah menangkis serangan menggunakan senjata tajam. Selain itu, korban kehilangan satu unit iPhone XR yang jatuh saat perkelahian.

Kasus dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I dan selanjutnya ditangani oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Selama hampir sembilan bulan, penyidik melakukan serangkaian langkah intensif, meliputi pengumpulan keterangan, pelacakan, hingga penguatan alat bukti.

  • Barang bukti utama: iPhone XR milik korban.
  • Pakaian tersangka: jaket hoodie berwarna oranye dan celana training hitam bergaris putih.
  • Handphone milik tersangka yang juga disita.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen penyidik dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan. Ia menyatakan, “Penyelidikan ini membutuhkan waktu dan ketekunan. Namun kami pastikan setiap pelaku kejahatan akan tetap kami kejar hingga tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti hingga tuntas, tanpa dipengaruhi lamanya proses penyelidikan.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan tengah menjalani proses penyidikan lanjutan untuk pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *