PSPK – 04 April 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Sosial mempercepat pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk bulan April 2026. Langkah percepatan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat setelah momentum Hari Raya Idulfitri 1447 H dan didukung oleh pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jadwal pencairan
| Triwulan | Periode |
|---|---|
| Triwulan I (Tahap 1) | Januari – Maret 2026 |
| Triwulan II (Tahap 2) | April – Juni 2026 (pencairan dimulai setelah 10 April) |
| Triwulan III (Tahap 3) | Juli – September 2026 |
| Triwulan IV (Tahap 4) | Oktober – Desember 2026 |
Setiap tanggal 10 tiap bulan, Kementerian Sosial menerima hasil pemutakhiran data yang menjadi acuan penyaluran. Distribusi dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.
Nominal bantuan PKH per kategori keluarga
| Kategori | Nominal per triwulan | Total per tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0‑6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lanjut Usia (60+ tahun) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Untuk program BPNT, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima Rp200.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan secara rapel triwulanan, total yang diterima pada periode April‑Juni 2026 mencapai Rp600.000 per KPM.
Persyaratan menjadi penerima bansos 2026
- Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masuk dalam kategori desil rendah, keluarga miskin, atau rentan miskin.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan tetap dari pemerintah.
- Penghasilan tidak melebihi Standar Upah Minimum yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah mengecek status penerima bansos April 2026 secara online
- Via situs resmi Kementerian Sosial
- Buka browser dan kunjungi alamat
cekbansos.kemensos.go.id. - Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Isi kode Captcha yang muncul (klik ikon refresh bila tidak terbaca).
- Tekan tombol “Cari Data”.
- Jika terdaftar, akan muncul nama, keterangan “YA”, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
- Buka browser dan kunjungi alamat
- Via aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi dari Play Store atau App Store.
- Login dengan username dan password; bila belum punya akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan wilayah/domisi, nama penerima sesuai KTP, dan kode verifikasi.
- Tekan “Cari Data” dan tunggu hasil pencocokan.
Dengan informasi di atas, masyarakat dapat memantau jadwal pencairan, memahami besaran bantuan, memastikan diri memenuhi persyaratan, serta mengecek status secara mandiri melalui layanan digital yang telah disediakan.












