Project Seru Penuh Kejutan

Pembuatan SKCK Tidak Lagi Bisa Dilakukan di Polsek, Hanya di Polda dan Polres

April 10, 2026 • 0 Views
Pembuatan SKCK Tidak Lagi Bisa Dilakukan di Polsek, Hanya di Polda dan Polres
Pembuatan SKCK Tidak Lagi Bisa Dilakukan di Polsek, Hanya di Polda dan Polres

PSPK – 10 April 2026 | Serang – Pemerintah Kepolisian kini mengubah prosedur penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurut Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, pembuatan SKCK tidak lagi dapat dilakukan di kantor polisi sektor (Polsek). Kebijakan ini dikeluarkan oleh Mabes Polri dan membatasi layanan hanya di tingkat Polda dan Polres.

Perubahan tersebut diumumkan setelah banyak warga yang masih datang ke Polsek untuk mengurus SKCK, sehingga menimbulkan kebingungan mengenai prosedur yang berlaku. Kapolres menegaskan bahwa masyarakat harus menyesuaikan diri dengan aturan baru agar tidak mengalami penolakan atau keterlambatan.

Untuk mengurangi antrean dan meningkatkan kenyamanan, Polri menyediakan pendaftaran secara daring melalui aplikasi SuperApp Presisi. Warga dapat mengunduh aplikasi tersebut di toko aplikasi resmi, mengisi data diri, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan memilih lokasi serta tanggal pengambilan SKCK di Polda atau Polres terdekat.

  • Langkah 1: Unduh SuperApp Presisi.
  • Langkah 2: Registrasi dan isi formulir identitas.
  • Langkah 3: Unggah dokumen pendukung (KTP, pas foto, dll).
  • Langkah 4: Pilih jenis layanan SKCK, lokasi pengambilan, dan tanggal.
  • Langkah 5: Lakukan pembayaran PNBP secara online.
  • Langkah 6: Tunggu konfirmasi dan ambil SKCK di lokasi yang dipilih.

Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dapat dilakukan melalui aplikasi, sehingga proses menjadi lebih transparan dan mengurangi kebutuhan hadir secara fisik di kantor kepolisian. Kapolres berharap inovasi ini mempercepat layanan, menurunkan antrian, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *