PSPK – 23 April 2026 | Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat kembali menegaskan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran narkotika gelap. Pada Selasa, 21 April 2026, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil menggagalkan upaya distribusi ganja dengan menahan seorang tersangka berinisial PR (31) di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat.
Operasi dimulai setelah menerima laporan masyarakat tentang pengiriman narkotika dari Kecamatan Jarai ke pusat kota. Petugas melakukan penyelidikan intensif, mengidentifikasi tersangka yang menumpang kendaraan angkutan kota, lalu melakukan pembuntutan dan pengadangan taktis sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah penahanan, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut dibawa dari Jarai untuk diedarkan secara eceran di wilayah Kota Lahat. Ia kini berada di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lanjutan.
Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. “Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Lahat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambah bahwa Polda Sumsel akan mengintensifkan pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Penyidik Satresnarkoba Polres Lahat masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal‑usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses penegakan hukum dijamin profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.












