PSPK – 09 April 2026 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 235 juta yang diduga dialokasikan untuk keperluan pribadi Bupati Cilacap, H. Budi Setiawan. Penyelidikan yang dimulai pada awal bulan Maret 2026 mengungkap alur aliran uang yang melibatkan setoran uang tunai, pengalihan melalui rekening pribadi, hingga penggunaan dana tersebut untuk pembelian kendaraan dan properti.
Menurut data awal penyidik, uang THR tersebut masuk ke rekening resmi daerah pada tanggal 10 Februari 2026, tepat sebelum masa libur Lebaran. Namun, dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu, sejumlah transaksi mencurigakan tercatat, termasuk penarikan tunai sebesar Rp 150 juta dan transfer ke rekening pribadi Bupati senilai Rp 85 juta. KPK mencatat bahwa tidak ada bukti dokumentasi yang sah mengenai alokasi dana tersebut ke program bantuan sosial atau pembayaran gaji pegawai.
Latar Belakang dan Mekanisme Penyerobotan
Modus yang terdeteksi menyerupai pola yang pernah diungkap KPK dalam kasus lain, misalnya kasus penyetoran Rp 425 juta oleh seorang pengusaha kepada Wahyu Purwanto, adik ipar Presiden Jokowi, dalam proses lelang proyek perkeretaapian. Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa uang disetor sebagai “apresiasi” untuk memperoleh rekomendasi proyek, meski pelaku berulang kali menegaskan tidak ada kaitan langsung dengan korupsi.
Dalam konteks Cilacap, penyidik menilai bahwa THR yang seharusnya dibagikan kepada pegawai daerah dan masyarakat berpotensi dijadikan “uang setoran” untuk memperkuat jaringan patronase politik. KPK menyoroti bahwa penggunaan dana THR untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar peraturan keuangan daerah, tetapi juga menyalahi Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reaksi Bupati dan Pihak Terkait
H. Budi Setiawan membantah semua tuduhan, menyatakan bahwa “setoran tersebut merupakan bagian dari program bantuan sosial yang telah disetujui bersama pemerintah provinsi, dan tidak ada unsur pribadi.” Ia menambahkan bahwa semua transaksi telah melalui mekanisme akuntansi resmi dan dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan daerah yang telah diajukan kepada DPRD Cilacap.
Namun, sejumlah anggota DPRD Cilacap menilai penjelasan tersebut belum memuaskan. Anggota Fraksi PDI‑Perjuangan, Rudi Hartono, menuntut agar KPK memberikan rekomendasi penuntutan segera, mengingat besarnya nilai uang yang dipertaruhkan serta potensi dampak negatif terhadap kepercayaan publik.
Langkah Penyidikan KPK
KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di kantor Sekretariat Daerah, catatan bank, serta dokumen internal yang menunjukkan persetujuan pengeluaran. Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, antara lain kepala bagian keuangan daerah dan pejabat terkait yang mengawasi proses pencairan THR.
Selanjutnya, KPK berencana mengajukan surat panggilan resmi kepada Bupati Cilacap dan pejabat terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut dalam sidang khusus. Jika terbukti melanggar, KPK menyiapkan rekomendasi penuntutan dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 18 UU KPK.
Implikasi Politik dan Sosial
Kasus ini muncul di tengah menjelang Pilkada 2026, yang menambah ketegangan politik di wilayah Jawa Tengah. Penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi dapat memicu penurunan partisipasi pemilih serta menurunkan citra partai politik yang mendukung calon Bupati tersebut.
Selain itu, masyarakat Cilacap menyuarakan kekecewaan melalui media sosial, menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Organisasi masyarakat sipil, seperti Lembaga Transparansi Cilacap (LTC), mengajak warga untuk melakukan pemantauan anggaran secara terbuka, agar tidak terulang kembali kasus serupa.
Kasus KPK terhadap Bupati Cilacap menegaskan kembali komitmen lembaga anti‑korupsi untuk menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan dana publik, tidak terkecuali yang berkaitan dengan THR atau tunjangan lain yang biasanya bersifat sosial.
Jika hasil penyidikan menguatkan dugaan penyalahgunaan, KPK diperkirakan akan mengajukan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tuntutan pidana penjara maksimal 20 tahun serta pengembalian seluruh dana yang telah diselewengkan.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai dampak kasus ini terhadap alokasi dana THR di tingkat nasional, namun pihak kementerian menegaskan bahwa setiap daerah wajib mematuhi pedoman penggunaan THR yang telah ditetapkan.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat dan pengamat politik menanti keputusan akhir yang dapat menjadi preseden penting dalam upaya memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah.












