PSPK – 31 Mei 2026 | Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR menjadi sorotan utama setelah masyarakat menyoroti dua proyek jalan di Desa Pangkan yang diklaim tidak pernah terealisasi. Kasus ini menguak ketegangan antara warga, aparat desa, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Latar Belakang dan Klaim Awal
Menurut laporan lokal, dua kegiatan fisik — Proyek Peningkatan Jalan Inspeksi Bantayum dan Peningkatan Jalan Usaha Tani Badampu — masing-masing bernilai Rp200 juta, total mencapai Rp400 juta. Warga desa mengklaim tidak ada pekerjaan baru pada anggaran 2025, melainkan hanya kelanjutan proyek irigasi 2024 yang dikelola oleh CV Citra Nusantara dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
Investigasi Lapangan Warga dan Aparat Desa
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangkan, Eridanus, bersama warga setempat menegaskan bahwa tidak ada jejak fisik proyek baru. “Tidak ada proyek PU tahun 2025 masuk di wilayah Desa Pangkan,” ujar salah satu warga. Ketua RT, Septemberman SuUng, mantan pegawai bidang SDA PUPR, menambah bahwa satu‑satunya aktivitas nyata adalah proyek irigasi 2024 yang sempat menimbulkan kerusakan jalan karena mobilisasi alat berat.
Kerusakan tersebut memicu protes warga yang memasang portal untuk menghentikan pekerjaan. Akhirnya dibuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 antara Ketua RT dan Direktur CV Citra Nusantara, Irawan Jafar, yang menegaskan tanggung jawab kontraktor atas kerusakan jalan.
Pernyataan Kadis PUPR dan Justifikasi Kebijakan
Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yumail J. Paladuk, membantah tudingan fiktif. Ia menyatakan dokumen kontrak, foto progres, dan laporan inspeksi telah ada dan telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten tanpa temuan pelanggaran. Menurutnya, proyek tersebut muncul sebagai kebijakan darurat untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek irigasi 2024.
Yumail mengakui bahwa keputusan mengeluarkan kebijakan “instan” pada Januari 2025 tidak melalui prosedur pengadaan standar, namun menegaskan langkah tersebut diambil demi kelancaran proyek irigasi utama dan menghindari protes lebih lanjut.
Sikap Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK)
Afrisal, Kepala Bidang SDA PUPR Bartim, mengkonfirmasi bahwa ia melaksanakan perintah langsung dari Kadis. “Saya hanya menindaklanjuti instruksi pimpinan, yang menjamin tanggung jawab penuh berada pada Kepala Dinas,” ujarnya dalam wawancara di Tamiang Layang.
Langkah Penegakan Hukum
Polres Barito Timur telah memanggil sejumlah pejabat untuk memberikan klarifikasi. Dalam konteks hukum administrasi dan pemberantasan korupsi, tindakan kebijakan di luar prosedur dapat melanggar UU No. 20/2023 tentang ASN, UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor, serta Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Potensi pelanggaran: penyalahgunaan wewenang, administrasi tanpa dasar hukum, konflik kepentingan.
- Sanksi administrasi: pencopotan jabatan, penurunan pangkat, pemberhentian tidak dengan hormat.
- Sanksi pidana: pidana penjara 4–20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Implikasi Politik dan Administratif
Kasus ini menyoroti kerentanan kebijakan darurat yang dapat dijadikan celah untuk mengabaikan prosedur pengadaan. Jika tuduhan warga terbukti, maka dapat memicu skandal korupsi tingkat daerah. Sebaliknya, jika PUPR mampu menunjukkan bukti fisik dan administrasi yang sah, maka fokus publik akan beralih pada transparansi proses pengawasan internal.
Reaksi Masyarakat dan Harapan Kedepan
Warga Barito Timur menunggu hasil penyidikan yang transparan. Mereka menuntut akuntabilitas penuh, baik dari pihak kontraktor maupun pejabat yang mengeluarkan kebijakan. Sementara itu, organisasi masyarakat sipil menyerukan audit independen untuk menilai keabsahan proyek dan memastikan tidak ada kerugian negara.
Kasus Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Barito Timur, Begini Penjelasan Kadis PUPR masih dalam tahap investigasi. Semua mata kini tertuju pada hasil penyelidikan Polres Barito Timur dan lembaga pengawas internal, dengan harapan akhir cerita akan terungkap secara jelas dan adil.










