PSPK – 24 April 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rangkaian aksi pemadaman lampu serentak yang akan dilaksanakan tiga kali sepanjang tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi kota untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, menghemat energi, dan meningkatkan kesadaran publik terhadap isu perubahan iklim.
Latar Belakang Kebijakan
Sejak beberapa tahun terakhir, Jakarta menghadapi tekanan besar terkait kualitas udara dan jejak karbon yang tinggi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Dudi Gardesi Sadikin, menegaskan bahwa aksi pemadaman lampu tidak hanya bersifat simbolik, melainkan merupakan upaya konkret untuk menurunkan konsumsi listrik pada jam puncak serta menurunkan tingkat emisi CO2 di wilayah metropolitan.
Jadwal dan Lokasi Pemadaman
Ketiga momentum pemadaman akan bertepatan dengan peringatan internasional yang relevan:
- 25 April 2026 – Hari Bumi, pukul 20.30‑21.30 WIB.
- 13 Juni 2026 – Hari Lingkungan Hidup, pukul 20.30‑21.30 WIB.
- 26 September 2026 – Hari Ozon Sedunia, pukul 20.30‑21.30 WIB.
Selama satu jam tersebut, seluruh bangunan dan gedung milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (kecuali fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik) akan mematikan lampu interior dan eksterior. Selain itu, jalan protokol dan jalan arteri di lima wilayah administrasi – Jakarta Pusat, Utara, Timur, Barat, dan Selatan – juga akan dimatikan. Contoh ruas jalan yang termasuk dalam program antara lain Jalan Sudirman (Dukuh Atas sampai Gedung Sampoerna Strategic), Jalan MH Thamrin, Jalan Yos Sudarso, Jalan Dr. Sumarno, Jalan Daan Mogot, serta Jalan Prapanca Raya.
Beberapa simbol kota seperti Gedung Balai Kota, Monumen Nasional beserta air mancurnya, Patung Arjuna Wiwaha, Bundaran Hotel Indonesia, Patung Pemuda, Patung Pahlawan, dan Patung Jenderal Sudirman juga akan ikut serta. Selain fasilitas publik, sejumlah gedung komersial, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan apartemen dipersilakan berpartisipasi secara sukarela.
Mekanisme Pelaksanaan
Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 menjadi landasan hukum pelaksanaan aksi ini. DLH menginstruksikan setiap pengelola gedung, fasilitas, atau penerangan untuk menyiapkan prosedur pemadaman, termasuk koordinasi dengan pihak listrik dan keamanan. Mekanisme partisipatif menekankan bahwa setiap unit bertanggung jawab atas pemadaman di wilayahnya masing-masing, tanpa mengganggu layanan kritis seperti layanan medis.
Untuk memastikan kelancaran, tim teknis DLH akan melakukan simulasi pra‑acara, memantau konsumsi listrik secara real‑time, dan menyebarkan informasi lewat media sosial, papan digital, serta aplikasi mobile kota. Warga diharapkan menyesuaikan aktivitas pada jam tersebut, misalnya dengan mematikan lampu rumah dan mengurangi penggunaan peralatan listrik yang tidak penting.
Harapan dan Dampak Lingkungan
Analisis awal menunjukkan bahwa pemadaman selama satu jam dapat mengurangi konsumsi listrik kota hingga sekitar 5‑7 % pada malam hari, yang setara dengan penghematan energi setara ratusan megawatt‑jam. Dalam konteks emisi, pengurangan konsumsi listrik tersebut dapat menurunkan emisi CO2 sebesar beberapa ribu ton per acara, memberikan kontribusi nyata terhadap target pengurangan emisi DKI Jakarta yang ditetapkan dalam Rencana Aksi Iklim daerah.
Lebih jauh, aksi ini diharapkan menjadi katalisator perubahan perilaku masyarakat. Dengan merasakan langsung kegelapan sejenak, warga diharapkan lebih sadar akan pentingnya menghemat energi dalam kehidupan sehari‑hari, baik di rumah, kantor, maupun ruang publik.
Secara keseluruhan, pemadaman lampu serentak ini bukan sekadar aksi seremonial, melainkan langkah strategis yang menggabungkan kebijakan, partisipasi publik, dan tujuan lingkungan. Jika berhasil, model serupa dapat direplikasi oleh kota‑kota lain di Indonesia yang juga berupaya menurunkan jejak karbon.












