PSPK – 24 April 2026 | Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang akan meninjau kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Percepatan Pembangunan setelah menerima catatan evaluasi resmi dari Pemerintah Provinsi Banten.
Azwar Anas, anggota DPRD Serang, menjelaskan bahwa surat dari Biro Hukum Provinsi Banten berisi permintaan penyempurnaan sejumlah substansi, terutama terkait rencana pembangunan pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab). Pemerintah provinsi tidak menolak perda tersebut, melainkan memberikan masukan agar regulasi menjadi lebih komprehensif dan memiliki kepastian hukum.
Catatan utama evaluasi
- Kejelasan durasi pembangunan yang masih bersifat umum.
- Rincian skema pembiayaan yang belum terperinci.
Perda Percepatan Pembangunan Serang sebenarnya telah disahkan pada periode DPRD sebelumnya, namun dikembalikan untuk penyesuaian agar selaras dengan ketentuan perencanaan pembangunan daerah yang berlaku.
DPRD menegaskan kewajiban menyempurnakan produk hukum ini karena merupakan inisiatif legislatif daerah. Pembahasan lanjutan akan dilaksanakan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan kemungkinan pembentukan panitia khusus jika diperlukan pendalaman lebih lanjut.
Revisi diproyeksikan akan dimulai pada awal Mei 2026. Penyempurnaan diharapkan menghasilkan dasar hukum yang kuat, jelas, dan bebas dari potensi persoalan administratif di masa depan.










