Project Seru Penuh Kejutan

Demo Tolak PLTP Atadei, Warga Lembata Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PLN

April 17, 2026 • 0 Views
Demo Tolak PLTP Atadei, Warga Lembata Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PLN
Demo Tolak PLTP Atadei, Warga Lembata Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PLN

PSPK – 17 April 2026 | Warga Desa Atakore, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, menggelar aksi unjuk rasa pada 16 April 2026 di depan kantor desa untuk menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei yang dikelola PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dalam demonstrasi tersebut, perempuan berada di barisan terdepan, membentangkan spanduk penolakan, dan menuntut pemerintah menghentikan seluruh kegiatan proyek geotermal. Warga menilai proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tidak transparan serta mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.

Pernyataan sikap yang dibacakan menyoroti bahwa sejak awal 2000‑an, warga belum dilibatkan secara menyeluruh. Kunjungan awal ahli geotermal pada 2002 dan upaya persuasi selanjutnya dianggap tidak didukung dengan sosialisasi yang memadai. Salah satu perwakilan, Nikolaus Namang Lagar, mengingatkan bahwa diskusi menjadi tidak seimbang karena warga hanya disuguhkan cerita dampak positif.

Warga juga menuding adanya janji‑janji yang tidak terealisasi, antara lain ganti rugi sangat memuaskan, peluang membeli lahan baru, listrik gratis, beasiswa, dan pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan serta objek wisata air panas. Namun, risiko proyek tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

Beberapa insiden teknis, seperti kegagalan pengeboran pada 2004, dan urutan tahapan proyek yang dianggap tidak sesuai prosedur (pengeboran dulu, pembayaran lahan baru pada 2007) menambah ketegangan. Warga menilai pola ini berulang sejak 2002.

Penolakan semakin menguat setelah pembebasan lahan tahap II pada 10 April, dimana sejumlah warga mengaku tidak mengetahui lahan mereka masuk dalam area proyek. Kritik juga diarahkan pada dua kegiatan studi banding (2010 dan 2024) yang dianggap tidak memberikan pemahaman menyeluruh tentang dampak geotermal.

Berikut tuntutan utama warga:

  • Kepala desa menghentikan klaim bahwa seluruh warga mendukung PLTP Atadei.
  • Penghentian praktik pencatutan nama tokoh adat dan penggunaan pernyataan yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Penjelasan mengenai pemasangan pilar di lahan warga tanpa izin dan tuduhan penyerobotan lahan.
  • Penandatanganan berita acara penolakan pada pertemuan 8 Oktober 2024 dan publikasi resmi kepada Bupati Lembata, DPRD, serta Gubernur NTT.
  • Revisi rekomendasi dukungan proyek, pemulihan nama warga yang dicatut, dan upaya pengembalian lahan yang kini menjadi aset Kementerian ESDM.
  • Surat resmi dari pemerintah desa dan BPD kepada Bupati Lembata, Gubernur NTT, serta Kementerian ESDM untuk membekukan aktivitas PT PLN UIP Nusra.

Warga memberi tenggat dua hari kepada pemerintah desa untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut; bila tidak dipenuhi, mereka siap menggelar aksi kembali dan menduduki kantor desa.

PLTP Atadei direncanakan berkapasitas 10 megawatt dan dijadwalkan beroperasi pada 2027. Proyek ini termasuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2025‑2034 dan mencakup area seluas 31.200 hektare di tiga desa: Atakore, Nubahaeraka, dan Ile Kimok. Izin prinsip proyek diterbitkan pada 27 November 2020 oleh almarhum Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *