PSPK – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan efek (delisting) terhadap 18 emiten yang akan berlaku efektif pada 10 November 2026. Langkah ini diambil setelah perusahaan‑perusahaan tersebut dinyatakan pailit atau telah mengalami suspensi perdagangan selama lebih dari 50 bulan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa sebelum memutuskan delisting, BEI telah melalui serangkaian tahapan pembinaan, pemantauan, dan koordinasi dengan regulator serta pihak terkait. “Kami memberikan kesempatan perbaikan kinerja fundamental, bahkan bagi yang berada dalam suspensi kami beri waktu lebih dari 24 bulan. Jika tidak ada indikasi pemulihan, tindakan delisting menjadi langkah terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers di Pacific Place, Jakarta.
Daftar emiten yang akan di‑delist
Berikut adalah rincian 18 perusahaan yang akan dihapus dari papan bursa:
Emitennya yang dinyatakan pailit (7 perusahaan)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Emitennya yang berada dalam suspensi berkepanjangan (11 perusahaan)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Semua emiten tersebut sebelumnya telah menerima peringatan dan reminder setiap enam bulan mengenai potensi delisting. BEI menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi kepentingan investor dengan memastikan adanya mekanisme buyback saham sebelum pencatatan dihapus.
Wajib buyback sebelum delisting
Menurut peraturan Bursa No. I‑N dan POJK 45/2024, emiten yang akan di‑delist wajib melakukan pembelian kembali (buyback) sahamnya. Jadwal pelaksanaan buyback ditetapkan mulai 11 Mei hingga 9 November 2026, tepat satu hari sebelum efektifitas delisting. Buyback dapat dilakukan oleh pengendali perusahaan atau pihak lain yang bersedia, asalkan dapat melindungi investor dari kerugian akibat likuidasi.
Nyoman menambahkan, “Buyback bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk mengembalikan dana kepada pemegang saham yang terpapar risiko tinggi. Kami mengharapkan semua pengendali mematuhi ketentuan ini, tanpa terkecuali.”
Dampak bagi pasar dan investor
Delisting 18 emiten diproyeksikan akan menurunkan jumlah saham yang tercatat di BEI, namun diharapkan tidak mengganggu likuiditas indeks utama secara signifikan karena mayoritas perusahaan tersebut sudah tidak aktif diperdagangkan selama lebih dari empat tahun. Bagi investor ritel, langkah ini menjadi sinyal penting untuk meninjau kembali portofolio, terutama yang masih memegang saham perusahaan yang masuk dalam daftar delisting.
Investor disarankan memantau pengumuman resmi BEI terkait pelaksanaan buyback, mengecek apakah perusahaan telah mengumumkan rencana penawaran kembali saham, dan menyiapkan dokumen administratif bila ingin menjual saham sebelum tanggal 10 November 2026.
Secara keseluruhan, kebijakan delisting dan buyback ini mencerminkan upaya BEI memperkuat tata kelola pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, serta menyingkirkan emiten yang tidak dapat menunjukkan prospek pemulihan yang memadai.












