PSPK – 21 April 2026 | Pada Minggu, 19 April 2026, pasar logam mulia Indonesia kembali mencatat pergerakan signifikan. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam meningkatkan harga beli kembali (buyback) emasnya, mencerminkan dinamika permintaan fisik serta fluktuasi harga emas dunia. Artikel ini menyajikan rangkaian informasi lengkap mengenai harga buyback emas Antam hari itu, tarif pajak yang berlaku, serta contoh simulasi keuntungan untuk berbagai berat emas.
Kondisi Pasar dan Harga Buyback
Harga emas dunia pada awal pekan menunjukkan tren menguat akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan penurunan nilai dolar AS. Sebagai respons, Antam menyesuaikan harga jual kembali emas batangannya. Pada 19 April 2026, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.640.000 per gram, naik Rp40.000 dari level hari sebelumnya. Kenaikan ini tetap berada di bawah level puncak yang tercapai pada 21 April (Rp2.690.000), namun sudah cukup menarik bagi investor yang ingin likuidasi aset logam mulia.
Rincian Harga Buyback per Gram
Berikut tabel ringkas yang menampilkan harga dasar, pajak PPh 22, dan estimasi nilai bersih yang akan diterima nasabah setelah pemotongan pajak. Tarif pajak berbeda antara pemegang NPWP dan non‑NPWP.
| Berat (gram) | Harga Buyback (Rp) | PPh 22 (NPWP 0,25%) | PPh 22 (Non‑NPWP 0,5%) | Nilai Bersih (NPWP) |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | 1.320.000 | 3.300 | 6.600 | 1.316.700 |
| 1 | 2.640.000 | 6.600 | 13.200 | 2.633.400 |
| 5 | 13.200.000 | 33.000 | 66.000 | 13.167.000 |
| 10 | 26.400.000 | 66.000 | 132.000 | 26.334.000 |
| 50 | 132.000.000 | 330.000 | 660.000 | 131.670.000 |
| 100 | 264.000.000 | 660.000 | 1.320.000 | 263.340.000 |
Ketentuan Pajak PPh 22
Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017 mengatur pemotongan PPh 22 atas penjualan kembali emas batangan ke Antam. Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, tarif yang dikenakan adalah:
- 1,5 % bagi penjual yang menyertakan NPWP.
- 3 % bagi yang tidak menyertakan NPWP.
Pajak dipotong secara otomatis sebelum nilai bersih dibayarkan kepada nasabah. Untuk transaksi di bawah ambang Rp10 juta, tarif yang berlaku biasanya 0,25 % (NPWP) atau 0,5 % (non‑NPWP), sesuai dengan PMK No 38/2023 yang memberikan insentif bagi wajib pajak yang patuh administrasi.
Simulasi Keuntungan Berdasarkan Berat
Contoh di atas memperlihatkan bahwa semakin besar berat emas yang dijual, selisih antara harga jual kembali dan nilai bersih semakin signifikan, meskipun persentase pajak tetap konstan. Sebagai ilustrasi, penjual dengan 100 gram emas akan memperoleh nilai bersih sekitar Rp263,34 juta setelah dipotong pajak 0,25 %, sedangkan tanpa NPWP nilai bersih turun menjadi Rp262,68 juta karena tarif 0,5 %.
Investor yang memiliki emas dalam jangka panjang dapat memanfaatkan momen kenaikan harga buyback ini untuk merealisasikan profit, terutama bila selisih antara harga pasar spot (sekitar Rp2.880.000 per gram) dan harga buyback masih menguntungkan setelah memperhitungkan pajak.
Secara keseluruhan, kenaikan harga buyback emas Antam pada 19 April 2026 mencerminkan kekuatan permintaan fisik dan stabilitas pasar logam mulia Indonesia. Dengan tarif pajak yang relatif ringan bagi pemegang NPWP, prospek likuidasi emas tetap menarik bagi investor yang mengutamakan keamanan dan likuiditas aset.












