PSPK – 14 April 2026 | Di Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, sebuah rumah panggung mewah milik seorang warga bernama Rais berdiri di atas lahan yang sebelumnya merupakan rumah penjaga pintu air. Lahan tersebut merupakan properti pemerintah daerah, namun hingga kini tidak ada upaya resmi untuk membongkar bangunan tersebut.
Keberadaan rumah panggung ini memicu kecurigaan publik karena media melaporkan bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin resmi. Warga setempat menanyakan mengapa bangunan dapat didirikan di tanah publik, dengan menyoroti kurangnya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII.
Sejumlah laporan menyebut adanya dugaan kolusi antara pemerintah desa, BBWS Sumatera VIII, dan pemilik rumah. Sampai saat ini, tidak ada pernyataan resmi atau tindakan pembongkaran yang diambil, sehingga menambah ketegangan di antara masyarakat.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Lahan tempat rumah panggung berdiri adalah bekas rumah penjaga pintu air milik pemerintah.
- Bangunan tersebut dimiliki oleh seorang warga lokal, Rais.
- Warga mengkritik tidak adanya penegakan hukum atau perintah pembongkaran.
- BBWS Sumatera VIII dinyatakan “menutup mata” atas pembangunan tersebut.
- Kasus ini menimbulkan spekulasi tentang potensi kolusi antara pihak-pihak terkait.
Pihak berwenang diharapkan dapat meninjau kembali status lahan tersebut dan memberikan klarifikasi publik, termasuk mempertimbangkan langkah hukum bila terbukti pelanggaran peraturan tanah milik negara.












