PSPK – 21 April 2026 | Seorang driver ojol tewas tertabrak kereta api di perlintasan rel tanpa palang pintu Jalan Rajawali, Medan Denai, Senin (20/4/2026) siang. Penumpangnya, seorang wanita berusia 20 tahun, berhasil selamat setelah melompat dari sepeda motor.
Kronologi Kejadian
Pada pukul 12.38 WIB, korban mengendarai motor sambil menurunkan penumpang dari arah Jalan Rajawali menuju Jalan Padang. Ia tidak menyadari kereta api yang melaju dari Medan menuju Bandara Kualanamu sedang melintasi rel. Saat melintasi, motor tertabrak dan terpental sekitar tujuh meter ke sisi kanan rel, menyebabkan korban meninggal di tempat.
Korban dan Penumpang
Korban, bernama Rajali, 38 tahun, warga Jalan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, tidak dapat diselamatkan. Penumpang, Adelia Ofira Pakpahan, 20 tahun, mengalami luka ringan setelah melompat sebelum tabrakan.
Respon Pihak Berwenang
Warga sekitar segera melaporkan kejadian ke Polsek Medan Area. Tim piket, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri, bersama personel lain, melakukan pengamanan dan olah TKP. Tim Inafis Polrestabes Medan juga membantu identifikasi korban. Jenazah diserahkan kepada keluarga.
Imbauan Keselamatan
Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama yang tidak dilengkapi palang pintu. Pastikan kondisi aman sebelum menyeberang dan patuhi rambu keselamatan.
Langkah Pencegahan
- Periksa keberadaan kereta api sebelum menyeberang.
- Gunakan jalur penyeberangan yang dilengkapi palang pintu atau sinyal.
- Jangan mengira‑ngira kecepatan kereta api.
- Lapor ke pihak berwenang jika menemukan perlintasan tanpa fasilitas keselamatan.












