PSPK – 11 Maret 2026 | Serang – Pemerintah Kabupaten Serang memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera diproses setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur mekanisme pencairannya.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengungkapkan bahwa regulasi tersebut baru diterima oleh pemerintah daerah pada Selasa, 10 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa proses administrasi akan dilanjutkan secepatnya sehingga pencairan THR dapat dimulai pada hari berikutnya.
- PP baru keluar pada 10/03/2026.
- Administrasi daerah akan ditindaklanjuti segera.
- Pencairan THR diperkirakan mulai besok.
Selain ASN, pemerintah daerah juga mempertimbangkan bentuk apresiasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu akan mendapat perhatian, namun untuk P3K penuh waktu kemungkinan akan diberikan insentif yang tidak disebut THR.
Bupati menutup dengan menyatakan bahwa meskipun PP baru saja terbit, pihaknya akan mempelajari seluruh detailnya untuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.










