PSPK – 14 Maret 2026 | Land Rover Defender berwarna hitam dengan plat merah KT 1 B yang kerap terlihat melaju di sekitar Balai Kota Samarinda menjadi pusat perbincangan publik sejak awal Maret 2026. Kendaraan yang tampak mewah tersebut dipastikan bukan milik pribadi, melainkan unit yang disewa oleh Pemerintah Kota Samarinda untuk keperluan operasional kepala daerah. Harga sewa yang tertera mencapai Rp160 juta per bulan menimbulkan pertanyaan tajam mengenai penggunaan anggaran daerah.
Menurut data resmi, Pemkot Samarinda menandatangani kontrak sewa dengan perusahaan PT Indorent Tbk pada tahun 2023. Kesepakatan tersebut berlaku hingga Oktober 2026 dengan nilai sewa bulanan sebesar Rp160 juta, yang setara dengan sekitar Rp1,92 miliar per tahun. Selama tiga tahun, total biaya sewa diproyeksikan mencapai hampir Rp5,8 miliar. Kontrak ini diatur dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memperbolehkan mekanisme sewa guna usaha sebagai alternatif pembelian langsung.
Penyebab utama pemilihan skema sewa adalah kegagalan anggaran pembelian yang telah dialokasikan pada tahun 2022. Pemerintah Kota Samarinda semula menyiapkan dana sekitar Rp4 miliar untuk membeli kendaraan operasional baru. Namun, proses pengadaan terhambat karena Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tidak dapat mengeluarkan plat merah untuk kendaraan pemerintah, sehingga prosedur pembelian tidak dapat diselesaikan secara sah.
Setelah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pejabat kota memutuskan untuk menempuh jalur sewa guna usaha. Mekanisme ini memungkinkan kendaraan tetap berstatus non‑aset pemerintah, sekaligus memastikan semua biaya perawatan, servis, dan dukungan teknis ditanggung oleh penyedia, sehingga beban operasional tidak berpindah ke anggaran rutin daerah.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menanggapi sorotan publik dengan mengundang Inspektorat Daerah untuk melakukan review menyeluruh terhadap kebijakan sewa tersebut. Dalam konferensi pers di Balai Kota pada 13 Maret 2026, ia menegaskan pentingnya transparansi dan menyatakan kesediaannya menerima hasil audit jika ditemukan penyimpangan. “Kami mengajukan permintaan review kepada Inspektorat sebagai bentuk akuntabilitas dan untuk menutup ruang spekulasi,” ujar Harun.
- Biaya sewa: Rp160 juta per bulan
- Durasi kontrak: 2023–2026
- Penyedia: PT Indorent Tbk
- Fasilitas: perawatan, servis, teknisi khusus
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota, Dilan Wewengkang, memberikan klarifikasi bahwa kendaraan tersebut memang berstatus sewa dan tidak tercatat sebagai aset tetap Pemkot. Ia menambahkan bahwa Land Rover Defender dipilih karena kemampuan menembus medan sulit, termasuk area rawan banjir di Samarinda, sehingga cocok untuk mengantar tamu VIP dan pejabat ke lokasi yang tidak dapat dijangkau kendaraan biasa.
Reaksi masyarakat di media sosial terbagi. Sebagian menganggap pengeluaran Rp160 juta per bulan terlalu besar dan menilai adanya potensi pemborosan, sementara yang lain berpendapat bahwa kendaraan kelas atas diperlukan untuk menjaga citra dan keamanan pejabat dalam kondisi geografis yang menantang. Perbandingan dengan mobil dinas daerah lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah menambah intensitas perdebatan.
Dari perspektif ekonomi, sewa jangka panjang dapat lebih efisien dibandingkan pembelian bila mempertimbangkan depresiasi, biaya perawatan, dan kebutuhan teknis khusus. Namun, angka sewa bulanan yang tinggi tetap menimbulkan beban anggaran yang signifikan, terutama jika tidak ada mekanisme pengembalian nilai atau manfaat yang jelas bagi publik.
Ke depan, hasil audit Inspektorat diharapkan dapat memberikan gambaran apakah proses sewa telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apakah nilai sewa tersebut wajar dibandingkan alternatif lain. Pengawasan yang ketat dan laporan publik yang transparan akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara optimal tanpa menimbulkan persepsi penyalahgunaan kekuasaan.










