PSPK – 16 Maret 2026 | Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten memberikan klarifikasi atas keluhan satpam outsourcing yang mengaku hanya menerima tunjangan hari raya (THR) sekitar Rp 275 ribu pada Lebaran 2026.
Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamsah Nugroho menjelaskan bahwa besaran THR didasarkan pada masa kerja yang dihitung dari kontrak baru yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Pada tahun 2025 RSUD Banten bekerja sama dengan PT Wira Satya Brigade (WSB) untuk periode 1 Februari–31 Desember 2025, dan kontrak tersebut diperpanjang untuk tahun 2026 dengan periode 1 Januari–31 Desember 2026.
| Masa Kerja | Proporsi THR | Jumlah (Rp) |
|---|---|---|
| 2 bulan | 2/12 | 275.000 |
| Sisa | 1/12 | 275.000 |
| Total | 3/12 | 550.000 |
Beberapa satpam mengungkapkan kekecewaan mereka karena nilai THR yang diterima jauh di bawah harapan, mengingat mereka telah bekerja lebih dari dua tahun di lingkungan RSUD Banten. Pihak manajemen menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kontrak dan regulasi yang berlaku.












