PSPK – 20 Maret 2026 | Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama resmi menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 H, atau Hari Raya Idulfitri, akan jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Kamis, 19 Maret 2026.
Keputusan diambil berdasarkan dua pendekatan utama: hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung). Pada malam rukyat 29 Ramadan 1447 H (19 Maret 2026), posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia tercatat berada pada ketinggian antara 0° 54′ 27″ (0,91°) hingga 3° 7′ 52″ (3,13°), dengan sudut elongasi berkisar 4° 32′ 40″ (4,54°) sampai 6° 6′ 11″ (6,1°). Nilai‑nilai tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas yang disepakati dalam MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yaitu minimal tinggi 3° dan elongasi 6,4°.
Selain perhitungan hisab, tim pengamat Kementerian Agama melakukan pemantauan di 117 titik di seluruh Indonesia. Semua laporan menyatakan tidak ada satupun lokasi yang berhasil melihat hilal pada malam itu, sehingga Ramadan 1447 H digenapkan menjadi 30 hari.
Sidang Isbat ini dihadiri oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. Selain itu, perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, Institut Teknologi Bandung, Planetarium Jakarta, dan para pakar falak turut berpartisipasi.
Keputusan tersebut menjadi landasan bagi umat Islam di Indonesia untuk merayakan Idulfitri secara serentak pada 21 Maret 2026. Menurut Menag Nasaruddin Umar, sidang isbat berfungsi sebagai forum musyawarah yang memperkuat persatuan umat serta memberikan kepastian hukum melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini mengintegrasikan metode hisab dan rukyat, sekaligus merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
- Hari Idulfitri: Sabtu, 21 Maret 2026
- Metode penetapan: Hisab + Rukyat
- Jumlah titik pengamatan: 117 lokasi
- Kriteria MABIMS: tinggi ≥ 3°, elongasi ≥ 6,4°
- Regulasi pendukung: PMA No.1/2026 dan Fatwa MUI No.2/2004
Dengan keputusan ini, diharapkan seluruh umat Islam dapat melaksanakan ibadah Idulfitri secara bersamaan, meneguhkan rasa kebersamaan dan persatuan dalam menyongsong masa depan.












