Project Seru Penuh Kejutan

Polisi Tahan Dokter Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

March 7, 2026 • 0 Views
Polisi Tahan Dokter Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Polisi Tahan Dokter Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

PSPK – 07 Maret 2026 | Jakarta, 6 Maret 2026 – Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya Lee diperiksa selama empat jam mulai pukul 13.00 WIB.

Selama pemeriksaan, Lee dijawab sebanyak 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang ditawarkannya. Laporan pengaduan diajukan oleh sesama dokter kecantikan, yang dikenal dengan nama Doktif, dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Desember 2024. Pengaduan tersebut menjerumuskan Lee menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Undang‑Undang Perlindungan Konsumen serta Undang‑Undang Kesehatan.

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa prosedur penahanan telah dilaksanakan secara tepat. Sebelum dipindahkan ke ruang tahanan, Lee menjalani pengecekan kesehatan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh yang semua menunjukkan hasil normal. Barang‑barang pribadi yang tidak berkaitan dengan penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukum Lee.

Lee sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencabut status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonan tersebut, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik layanan kecantikan dan kepatuhan terhadap regulasi konsumen serta standar kesehatan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *