PSPK – 07 Maret 2026 | Jakarta – Konflik antara dokter konten “Doktif” dengan dr. Richard Lee memuncak pada awal 2026 ketika Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut merupakan kelanjutan serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak akhir 2024 terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, standar kesehatan, dan kode etik dokter.
Awal Laporan dan Tuduhan Produk
Pada 2 Desember 2024, seorang konsumen bernama Samira Farahnaz melaporkan kepada Polda Metro Jaya dugaan ketidaksesuaian produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee. Produk yang dipertanyakan adalah suplemen “White Tomato” dan krim “DNA Salmon”. Doktif, seorang dokter kecantikan yang juga aktif di media sosial, mengklaim bahwa komposisi produk tidak sesuai dengan klaim pada kemasan, termasuk tidak ditemukannya bahan dasar tomat pada “White Tomato” serta adanya indikasi pelanggaran standar sterilisasi pada “DNA Salmon”.
Pengaduan ke Majelis Kehormatan Kode Etik Dokter (MKEK)
Setelah menemukan bahwa izin edar kedua produk telah berakhir pada 31 Desember 2024, Doktif melaporkan Lee ke MKEK pada 20 Januari 2025. Laporan tersebut menyoroti penjualan produk yang izinnya sudah dicabut oleh BPOM namun masih beredar bebas.
Langkah Hukum Terhadap Doktif
Pada 12 Desember 2025, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Meskipun tidak dijerat penahanan karena ancaman pidana maksimal dua tahun, Doktif diwajibkan melapor secara berkala sebagai bentuk kooperatif.
Penetapan Richard Lee Sebagai Tersangka
Kasus tersebut berlanjut, dan pada 15 Desember 2025 Polda Metro Jaya secara resmi menamai Richard Lee sebagai tersangka. Tuduhan didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang‑Undang Kesehatan No 17/2023 terkait peredaran produk kesehatan yang tidak memenuhi standar, serta potensi pelanggaran Undang‑Undang Perlindungan Konsumen.
Serangkaian Pemeriksaan
- 7 Januari 2026 – Lee menjalani pemeriksaan selama 8 jam, menjawab 73 pertanyaan. Pemeriksaan dihentikan pada tengah malam karena kondisi kesehatan yang menurun.
- Setelah itu, Lee beberapa kali tidak hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya, mengajukan alasan kondisi yang belum memungkinkan.
- 19 Februari 2026 – Pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih 12 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan pendampingan kuasa hukum.
- 20 Februari 2026 – Lee akhirnya hadir, namun tidak ditahan. Ia dikenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
Gugatan Praperadilan
Merasa dirugikan, Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026. Namun, pada 11 Februari 2026 hakim tunggal Esthar Oktavi menolak permohonan tersebut dengan alasan semua tahapan penyelidikan dan penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum.
Penutup
Dengan penolakan praperadilan, status tersangka Richard Lee tetap sah dan penyidikan berlanjut. Pihak kepolisian kini tengah menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar produk kecantikan serta etika profesional dalam praktik medis dan edukasi publik.












