PSPK – 15 Maret 2026 | Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Ardiyanto Tedjo Baskoro, kini berada di ambang pemecatan setelah dituduh memeras dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis poppers. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa Ardiyendo telah dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga menekan saksi fakta (SF) dan JH, dua terdakwa utama dalam penyelidikan tersebut.
Selain Ardiyanto, enam anggota polisi lainnya yang bertugas sebagai penyidik pembantu juga tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Mereka adalah:
- Ipda BB
- Aipda OT
- Brigpol AI
- Briptu LBM
- Bripda JG
Kabid Propam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, menjelaskan bahwa tindakan para oknum melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Jika terbukti melanggar, mereka dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk aliran dana yang diduga terkait dengan pemerasan. Modus yang dipakai melibatkan negosiasi aset milik SF dan JH serta pemanfaatan masa penahanan mereka. Kejadian ini terjadi di wilayah Jawa Timur dan di lingkungan kantor Polda NTT di Kupang.
Akibat pemerasan tersebut, proses hukum kasus peredaran poppers menjadi terhambat, bahkan salah satu tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang. Propam Polda NTT kini berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri untuk memastikan penanganan kasus bersifat objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.
Ke depan, Polda NTT berencana menggelar rapat perkara khusus bersama Divpropam Polri guna menentukan status hukum para oknum yang terlibat.












