Project Seru Penuh Kejutan

MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR RI, Uang Pensiun Dihapus

March 17, 2026 • 0 Views
MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR RI, Uang Pensiun Dihapus
MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR RI, Uang Pensiun Dihapus

PSPK – 17 Maret 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16 Maret 2026) mengeluarkan putusan yang sebagian mengabulkan gugatan terkait hak pensiun seumur hidup bagi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan tersebut menegaskan bahwa ketentuan dalam UU No. 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara tidak lagi relevan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, disebutkan bahwa UU 12/1980 dirancang pada masa ketika struktur MPR mencakup Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Setelah amandemen konstitusi, MPR kini terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih secara langsung, sehingga unsur‑unsur tersebut tidak lagi ada.

  • Tanpa keberadaan Utusan Daerah dan Utusan Golongan, tidak ada lagi pimpinan MPR yang termasuk dalam kategori tersebut.
  • Akibatnya, pasal-pasal yang mengatur gaji pokok, tunjangan, dan pensiun untuk pimpinan MPR menjadi tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
  • MK memutuskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diganti dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Saldi Isra menegaskan bahwa meski UU 12/1980 kehilangan relevansi, hal itu tidak berarti hak keuangan atau hak pensiun bagi pejabat negara tidak memerlukan regulasi. Ia mengingatkan bahwa pengaturan hak keuangan/administratif harus diintegrasikan dalam desain kelembagaan negara secara menyeluruh.

Putusan ini membuka peluang bagi DPR dan lembaga legislatif terkait untuk menyusun rancangan undang‑undang baru yang akan mengatur hak pensiun dan tunjangan pejabat negara, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak lagi mengacu pada kerangka hukum yang sudah usang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *