PSPK – 19 Maret 2026 | Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas aparatur negara. Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, KPK mengeluarkan tiga peringatan utama yang harus dipatuhi oleh semua Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tradisi saling memberi tidak berubah menjadi praktik gratifikasi yang dapat menjerumuskan pada tindak pidana korupsi.
1. Tolak Semua Bentuk Gratifikasi Terkait Hari Raya
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa hadiah, dana, atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan dengan maksud memengaruhi keputusan atau independensi pejabat publik merupakan pelanggaran etika sekaligus potensi tindak pidana. Ia menegaskan bahwa tradisi memberikan hadiah pada momentum lebaran harus dipisahkan dari kepentingan jabatan. “Tradisi saling memberi tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat tekanan atau suap,” tegas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2026.
2. Lapor Semua Dugaan Gratifikasi Secara Cepat dan Transparan
KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi menjelang Idulfitri dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta. Dari laporan tersebut, 14 laporan (sekitar 43,75%) masih dalam proses telaah dan validasi, sementara 12 laporan (sekitar 37,5%) telah dialihkan menjadi bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan. Budi mengimbau publik untuk melaporkan setiap indikasi gratifikasi melalui portal jaga.id atau layanan WhatsApp +62811145575. “Setiap laporan memperkuat upaya pencegahan korupsi dan melindungi integritas negara,” ujarnya.
3. Perkuat Budaya Integritas Melalui Edukasi dan Pengawasan
Surat Edaran tersebut juga menekankan perlunya edukasi berkelanjutan bagi ASN tentang batasan antara budaya memberi dan gratifikasi. KPK mengajak seluruh lembaga pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan internal, memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, KPK akan meningkatkan koordinasi dengan lembaga pengawasan internal masing-masing unit kerja guna mempercepat identifikasi dan penanganan kasus gratifikasi.
Berbagai pihak menanggapi langkah KPK ini dengan apresiasi. Beberapa organisasi masyarakat sipil menilai bahwa peringatan ini memberikan sinyal tegas bahwa pemerintah tidak mentolerir praktik korupsi, bahkan dalam bentuk yang tampak sepele seperti hadiah lebaran. Sementara itu, sejumlah pejabat pemerintah mengaku telah menyiapkan prosedur internal untuk menolak hadiah yang dapat menimbulkan keraguan.
Data yang dihimpun KPK menunjukkan bahwa meski jumlah laporan masih terbilang moderat, potensi dampak gratifikasi pada keputusan kebijakan dapat sangat besar. Oleh karena itu, KPK menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawasan, media, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan bebas korupsi menjelang perayaan terbesar dalam kalender Islam.
Dengan menegakkan tiga peringatan tersebut, KPK berharap tradisi saling memberi tetap terjaga sebagai wujud kepedulian sosial tanpa menimbulkan kepentingan pribadi atau institusional. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menolak gratifikasi, melaporkan indikasi, dan memperkuat budaya integritas demi masa depan pemerintahan yang bersih dan transparan.










