Project Seru Penuh Kejutan

Kasus Dugaan Penyerobatan Lahan di Salira Masuk Tahap Penyidikan Polres Cilegon

March 30, 2026 • 0 Views
Kasus Dugaan Penyerobatan Lahan di Salira Masuk Tahap Penyidikan Polres Cilegon
Kasus Dugaan Penyerobatan Lahan di Salira Masuk Tahap Penyidikan Polres Cilegon

PSPK – 30 Maret 2026 | Kasus dugaan penyerobatan lahan di Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten, kini telah memasuki tahap penyelidikan di Polres Cilegon setelah dilaporkan oleh warga bernama Puguh Mulianto.

Berikut rangkaian fakta utama yang terungkap:

  • Puguh membeli sebidang tanah seluas 3.000 m² di Salira pada Mei 2014 melalui Akta Jual Beli (AJB) No 06/2014, kemudian memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) No 795/Salira pada 12 Januari 2015.
  • Pada tahun 2023, ditemukan beberapa bangunan yang berdiri di atas sebagian lahan tersebut, menandakan adanya pengurangan luas hingga sekitar 2.400 m² menurut hasil pengukuran ulang yang diminta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang pada 14 April 2023.
  • Penelusuran dokumen menunjukkan adanya AJB lain yang dikeluarkan pada 2015‑2016 (AJB No 101/2015, No 86/2016, No 87/2016) yang diduga memperjualbelikan kembali sebagian tanah kepada pihak lain.
  • Upaya mediasi yang dilakukan melalui Pemerintah Desa Salira tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak yang disebut sebagai “M” tidak hadir pada pertemuan.

Para ahli hukum berpendapat, bila terbukti adanya penjualan kembali tanah yang sudah berpindah hak, tindakan tersebut dapat dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah. Namun, penetapan unsur pidana tetap berada pada wewenang aparat yang sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sampai artikel ini dipublikasikan, pihak “M” belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyerobatan lahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *