Project Seru Penuh Kejutan

Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026: Semua yang Perlu Anda Tahu

March 11, 2026 • 0 Views
Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026: Semua yang Perlu Anda Tahu
Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026: Semua yang Perlu Anda Tahu

PSPK – 11 Maret 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur sistem rekayasa lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan utama mencakup penerapan sistem one way (satu arah), contraflow (lajur berlawanan sementara), serta pembatasan ganjil genap pada sejumlah ruas tol utama di Pulau Jawa.

Rincian Jadwal One Way

Sistem one way akan diberlakukan pada dua fase, yaitu arus mudik dan arus balik. Pada fase mudik, satu arah kendaraan akan diarahkan dari arah barat ke timur untuk mempercepat pergerakan kendaraan menuju wilayah timur.

  • Arus Mudik: Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Jalur yang terkena meliputi Tol Jakarta‑Cikampek dari KM 70 hingga Tol Semarang‑Solo KM 421.
  • Arus Balik: Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Jalur berlawanan, yaitu dari Tol Semarang‑Solo KM 421 kembali menuju Tol Jakarta‑Cikampek KM 70.

Selama periode one way, semua pintu masuk arah Jakarta pada ruas yang bersangkutan akan ditutup total. Kendaraan yang datang dari Tol Cisumdawu menuju Jakarta akan dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Cimalaka dan GT Cisumdawu Jaya.

Jadwal Contraflow

Contraflow dirancang untuk menambah kapasitas jalur saat terjadi kepadatan tinggi. Penerapan dilakukan dalam dua tahap pada ruas Tol Jakarta‑Cikampek dan Tol Jagorawi.

  • Periode Pertama (Mudik): Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pada ruas Tol Jakarta‑Cikampek KM 47 (Karawang Barat) – KM 70 (Cikampek) serta Tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) – KM 8 (Cipayung) akan diberlakukan lajur berlawanan sementara.
  • Periode Kedua (Balik): Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Jalur yang sama akan diubah kembali menjadi satu arah normal untuk mengakomodasi arus balik.

Penerapan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap mulai diberlakukan pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB. Kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya diizinkan melintas pada hari ganjil, sedangkan nomor genap pada hari genap. Pelanggar akan dikenai tindakan putar balik atau tilang elektronik (ETLE) oleh petugas lapangan.

Regulasi ini berlaku pada ruas utama yang mengalami lonjakan volume kendaraan, termasuk Tol Jakarta‑Cikampek, Tol Jagorawi, serta sebagian ruas tol di Jawa Tengah yang menghubungkan Semarang‑Solo.

Tujuan dan Manfaat

Seluruh kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus kendaraan selama periode mudik Lebaran. Dengan mengoptimalkan kapasitas jalan nasional dan tol, diharapkan kemacetan panjang yang biasanya terjadi dapat diminimalkan, serta waktu tempuh pemudik menjadi lebih efisien.

Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk menyesuaikan kebijakan secara situasional bila terjadi lonjakan kendaraan yang tidak terduga. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau pembaruan resmi melalui akun media sosial Kementerian Perhubungan dan menyiapkan dokumen serta kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan memahami jadwal dan zona yang diterapkan, para pemudik dapat merencanakan perjalanan lebih matang, menghindari potensi penyekatan, dan meminimalisir risiko terkena sanksi elektronik.

Semoga mudik Lebaran 2026 berlangsung lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *