PSPK – 17 Maret 2026 | Jelang Lebaran 2026, pemerintah mengumumkan rangkaian kebijakan rekayasa lalu lintas yang menyasar jalur tol Trans Jawa, mengingat intensitas arus mudik diproyeksikan mencapai ratusan ribu kendaraan per hari. Kebijakan utama meliputi sistem satu arah (one‑way), jalur lawan arah (contra‑flow), serta pembatasan ganjil‑genap, yang semuanya dijadwalkan secara terperinci untuk mengurangi kemacetan pada periode puncak.
Jadwal One Way pada Masa Mudik
Untuk arus mudik, sistem one‑way diterapkan pada ruas tol utama mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Seluruh gerbang masuk yang mengarah ke Jakarta – mulai dari KM 70 Tol Jakarta‑Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang‑Solo – ditutup, sehingga seluruh lajur jalan dipergunakan untuk kendaraan yang bergerak ke arah timur (Jakarta → Jawa Tengah‑Jawa Timur). Proses sterilisasi jalur dilakukan dua jam sebelum jam operasional dimulai, dan diulang dua jam setelah penutupan untuk mengembalikan kondisi normal.
Jadwal One Way pada Masa Balik
Pada fase arus balik, kebijakan berbalik arah. Sistem one‑way berlaku dari Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, dengan penutupan semua gerbang masuk yang mengarah ke Semarang. Dengan demikian, seluruh lajur digunakan untuk kendaraan yang kembali ke Jakarta (Jawa Tengah‑Jawa Timur → Jakarta). Sama seperti fase mudik, prosedur sterilisasi dan normalisasi dijalankan dua jam sebelum dan sesudah periode one‑way.
Skema Contraflow untuk Menambah Kapasitas
Selain one‑way, pemerintah juga mengaktifkan jalur contraflow pada beberapa titik kritis. Pada skema ini, satu atau dua lajur dari arah berlawanan dipindahkan menjadi lajur tambahan untuk arus utama, meningkatkan total kapasitas hingga 30 %. Contraflow diterapkan bersamaan dengan one‑way, sehingga pada saat gerbang masuk ditutup, kendaraan masih dapat melaju lancar tanpa harus berbelok‑belok di rest area.
Pembatasan Ganjil‑Genap
Sistem ganjil‑genap diberlakukan secara paralel pada seluruh ruas tol Trans Jawa. Kendaraan dengan plat nomor ganjil dilarang melintas pada hari genap, dan sebaliknya. Pengecualian diberikan kepada kendaraan darurat (ambulans, mobil pemadam kebakaran), angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan operasional tol. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan hingga 15 % pada hari‑hari kritis, memberikan ruang lebih bagi kendaraan yang memiliki izin melintas.
Proyeksi Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa sekitar 3,53 juta kendaraan akan melewati empat gerbang tol utama (Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Ciawi, dan Cikupa) dalam rentang H‑10 hingga H + 10 Lebaran. Puncak arus diperkirakan terjadi pada 14‑15 dan 18‑19 Maret 2026, sehingga pemerintah menekankan pentingnya perencanaan waktu keberangkatan, pemilihan rute alternatif (misalnya Tol Cisumdawu, Padaleunyi, atau Cipularang), serta kepatuhan terhadap jadwal one‑way dan ganjil‑genap.
Pengendara disarankan untuk memanfaatkan layanan informasi lalu lintas real‑time yang disediakan oleh Jasa Marga, menyiapkan dokumen kendaraan lengkap, serta menghindari penggunaan jalur yang ditutup. Dengan mengikuti rangkaian kebijakan ini, diharapkan arus kendaraan dapat berjalan lebih tertib, mengurangi risiko kemacetan panjang, serta memastikan keselamatan semua pemudik selama periode Lebaran 2026.
Implementasi jadwal one‑way, contraflow, dan ganjil‑genap ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat, Korlantas Polri, dan pengelola jalan tol dalam mengantisipasi tantangan mobilitas massal. Keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat dan koordinasi lintas instansi di lapangan.












