Project Seru Penuh Kejutan

Hati-hati! Bakar Sampah di Jakarta Kena Denda Rp500 Ribu

March 5, 2026 • 0 Views
Hati-hati! Bakar Sampah di Jakarta Kena Denda Rp500 Ribu
Hati-hati! Bakar Sampah di Jakarta Kena Denda Rp500 Ribu

PSPK – 05 Maret 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan larangan membakar sampah di ruang terbuka. Aturan ini diambil untuk menekan polusi udara serta melindungi kesehatan warga. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp500.000 per orang.

Dasar hukum larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut peraturan ini, setiap warga dilarang membakar sampah yang tidak memenuhi standar teknis pengelolaan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan:

  • Denda administratif maksimal Rp500.000 per pelanggar.
  • Potensi penerapan sanksi sosial, seperti publikasi identitas pelaku di media sosial, sedang dalam kajian untuk memastikan tidak melanggar hak privasi.

Pembakaran sampah terbuka menyumbang sekitar 14% dari total polusi udara di Jakarta. Proses pembakaran menghasilkan partikel berbahaya seperti PM2.5 dan PM10, yang dapat memicu gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.

Selain dampak udara, pembakaran plastik di daerah padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang dapat tercemar dalam air hujan dan tanah melalui mikroplastik. Akumulasi mikroplastik berpotensi mengganggu ekosistem perkotaan dan menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang.

Pemerintah DKI berkomitmen memperkuat pengawasan dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya membakar sampah. Diharapkan dengan penegakan sanksi yang tegas serta sosialisasi yang intensif, perilaku membakar sampah dapat berkurang secara signifikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *