PSPK – 09 Maret 2026 | Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Lobi dan Advokasi Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baru‑baru ini melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur. Mereka menuntut pembuatan peraturan daerah yang lebih kontekstual untuk mengatasi meningkatnya kasus perdagangan orang, terutama di kalangan pekerja migran non‑prosedural.
Pendeta Emmy Sahertian, koordinator komunitas Hanaf Flobamoratas, menyoroti bahwa Perda Provinsi NTT No. 14 Tahun 2008 sudah tidak mampu menjawab kompleksitas permasalahan yang terus berkembang. Ia menekankan perlunya regulasi yang dapat mengintegrasikan upaya pencegahan, perlindungan korban, dan penanganan kasus secara komprehensif serta responsif terhadap kondisi lapangan.
Data Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT mencatat 1.355 pekerja migran meninggal di luar negeri antara 2020 hingga Juni 2025. Dari total tersebut, hanya sekitar tiga persen yang berangkat melalui jalur resmi, sementara 97 persen menempuh migrasi non‑prosedural. Pada dua pekan pertama tahun 2026, sepuluh jenazah pekerja migran kembali ke NTT, dengan mayoritasnya tidak melalui prosedur resmi.
Beberapa poin utama yang disampaikan oleh elemen sipil selama audiensi meliputi:
- Penguatan regulasi daerah sebagai penopang utama pencegahan perdagangan orang sejak tahap perekrutan di daerah asal.
- Pembentukan tim ahli lintas sektoral (pemerintah daerah, akademisi, LSM, BP3MI, aparat penegak hukum) untuk menyusun naskah akademik Perda baru.
- Penambahan mekanisme perlindungan korban yang meliputi pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, serta dukungan bagi keluarga yang harus memulangkan jenazah.
- Revolusi administrasi kependudukan untuk memastikan seluruh penduduk memiliki dokumen resmi, sehingga meminimalisir rekrutmen ilegal.
- Penguatan pengawasan di titik keluar (bandara, pelabuhan) serta pemulihan kembali gugus tugas pencegahan perdagangan orang di Bandara El Tari Kupang.
Suster Laurentina Suharsih, Ketua JPIC Divine Providentia, menambahkan bahwa pekerja migran NTT sering kali diangkut melalui jalur tidak resmi seperti kapal, udara, bahkan jalur darat hutan. Tanpa dokumen resmi, mereka rentan terhadap eksploitasi dan sulit mengakses perlindungan hukum bila terjadi pelanggaran di negara tujuan.
Dominggus Elcid Li, Direktur Eksekutif Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC), menekankan bahwa kelemahan sistem administrasi kependudukan di wilayah pedesaan dan terpencil menjadi faktor utama tingginya migrasi non‑prosedural. Ia mengusulkan program “jemput bola” pemerintah untuk mempercepat pencatatan dokumen penduduk.
Djonk dari komunitas Peace Maker Kupang mengungkapkan pola transit yang semakin rumit, di mana calon pekerja migran dari Timor Tengah Selatan dan Utara sering kali dibawa ke Flores sebelum melanjutkan perjalanan ke Kalimantan Utara dan selanjutnya ke Malaysia. Pola ini menyulitkan pengawasan dan melahirkan banyak kasus jenazah yang asal usulnya tidak dapat dilacak.
Anggota DPRD Mercy Piwung menegaskan bahwa isu pekerja migran merupakan masalah kemanusiaan yang harus diangkat secara serius. Ia menyoroti kurangnya mekanisme pendanaan untuk pemulangan jenazah, yang membebani keluarga korban.
Wakil Ketua Komisi V Agustinus Nahak menyatakan dukungan penuh terhadap evaluasi Perda 2008 dan berjanji mengusulkan pencabutan regulasi lama sekaligus menyusun peraturan baru yang lebih komprehensif. Rencana selanjutnya adalah mengajukan rancangan Perda ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, dengan harapan regulasi provinsi dapat diturunkan ke tingkat kabupaten, kota, hingga desa.
Dengan tekanan dari elemen sipil dan data kematian pekerja migran yang terus meningkat, DPRD NTT diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang tidak hanya mengatur prosedur migrasi, tetapi juga menyediakan perlindungan menyeluruh bagi korban perdagangan orang.










