Project Seru Penuh Kejutan

Damai Akhir Kontroversi Bibi Kelinci: Pemilik Restoran dan Pasangan Zendhy Kusuma Selesaikan Sengketa Hukum

March 9, 2026 • 0 Views
Damai Akhir Kontroversi Bibi Kelinci: Pemilik Restoran dan Pasangan Zendhy Kusuma Selesaikan Sengketa Hukum
Damai Akhir Kontroversi Bibi Kelinci: Pemilik Restoran dan Pasangan Zendhy Kusuma Selesaikan Sengketa Hukum

PSPK – 09 Maret 2026 | Jakarta, 9 Maret 2026 – Dua pihak yang terlibat dalam sengketa pencurian makanan di restoran Bibi Kelinci, Kemang, akhirnya menandatangani perjanjian damai setelah melalui serangkaian mediasi yang difasilitasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Kesepakatan ini menandai berakhirnya proses hukum yang sempat memicu perdebatan publik di media sosial dan menimbulkan sorotan lembaga legislatif.

Latar Belakang Kasus

Pada 19 September 2025, pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu (dikenal dengan inisial ZK dan ER) mengunjungi restoran Bibi Kelinci milik Nabilah O’Brien (inisial NO) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Setelah memesan 11 hidangan makanan dan tiga minuman senilai Rp530.150, mereka mengeluhkan lama waktu penyajian. Menurut saksi, pasangan tersebut kemudian memasuki dapur secara paksa, mengambil makanan yang dipesan, dan meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran.

Insiden ini terekam oleh CCTV restoran dan video tersebut menjadi viral di media sosial, memicu protes publik serta tuduhan pencemaran nama baik dari pihak ZK dan ER terhadap NO. Nabilah menanggapi dengan melaporkan pasangan tersebut ke Polsek Mampang Prapatan (LP/B/048/IX/2025/SPKT) atas dugaan pencurian sesuai Pasal 363 KUHP.

Perkembangan Hukum

Polisi mengidentifikasi dua laporan terpisah: satu mengenai dugaan pencurian oleh ZK dan ER, dan satu lagi mengenai penyebaran rekaman CCTV yang dianggap menjelekkan nama Nabilah. Kedua laporan diproses di unit kepolisian yang berbeda, namun pada akhirnya keduanya saling mengajukan laporan balik, menciptakan kebuntuan hukum.

Komisi III DPR RI, dipimpin Ketua Habiburokhman, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 9 Maret 2026 untuk meninjau penetapan Nabilah sebagai tersangka dalam laporan balik tersebut. Komisi menekankan pentingnya pengawasan atas aparat penegak hukum serta perlindungan hak korban.

Mediasi dan Kesepakatan Damai

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Karopenmas Polri, mengonfirmasi bahwa mediasi dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri pada 8 Maret 2026. Kedua belah pihak dipertemukan secara langsung, membahas poin-poin utama seperti pencabutan laporan, penghapusan konten di media sosial, dan kompensasi moral.

Dalam perjanjian yang ditandatangani, ZK dan ER setuju mencabut laporan mereka atas tuduhan pencemaran nama baik, sementara Nabilah mencabut laporan pencurian. Kedua pihak juga bersepakat menghapus video serta unggahan terkait di akun Instagram masing-masing, sebagai bagian dari upaya meredam dampak negatif pada reputasi publik.

Reaksi Publik dan Analisis

  • Media Sosial: Video CCTV yang awalnya viral kini mengalami penurunan visibilitas setelah dihapus, menurunkan tekanan publik terhadap kedua belah pihak.
  • Pengamat Hukum: Ahli hukum menilai mediasi ini sebagai contoh positif penyelesaian sengketa konsumerisme yang melibatkan unsur pidana ringan, mengingat nilai kerugian material berada di bawah satu juta rupiah.
  • Komunitas Kuliner: Pengusaha restoran lain mencermati kasus ini sebagai peringatan pentingnya prosedur layanan pelanggan dan pengelolaan keluhan secara profesional.

Langkah Selanjutnya

Polri menyatakan bahwa proses penyidikan akan ditutup setelah pencabutan laporan, namun tetap membuka jalur pengawasan internal untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, Nabilah berencana meningkatkan standar operasional restoran Bibi Kelinci, termasuk pelatihan staf dalam menangani keluhan konsumen secara efektif.

Zendhy Kusuma, yang dikenal sebagai gitaris, menyatakan niatnya kembali fokus pada karier musiknya, sambil menjaga hubungan baik dengan komunitas setempat. Kedua belah pihak menegaskan komitmen mereka untuk menjaga kerukunan serta tidak mengulangi insiden serupa.

Kasus Bibi Kelinci menjadi contoh nyata bagaimana mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih manusiawi, mengurangi beban pengadilan, dan memulihkan reputasi publik. Dengan dukungan institusi penegak hukum dan lembaga legislatif, proses damai ini diharapkan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *