PSPK – 21 Maret 2026 | Jakarta – Sengketa hak cipta lagu “Nuansa Bening” antara penyanyi Vidi Aldiano dan produser Keenan Nasution resmi ditutup setelah kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, mengumumkan pencabutan proses kasasi di Mahkamah Agung.
Pertikaian tersebut bermula hampir satu tahun lalu ketika Vidi Aldiano menuduh Keenan menggunakan melodi dan lirik tanpa izin. Kasus kemudian dibawa ke pengadilan, melewati beberapa tahap hingga mencapai Mahkamah Agung.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada pagi hari, Minola Sebayang menyatakan bahwa keputusan pencabutan kasasi diambil secara sadar dan tulus sebagai bentuk empati serta penghormatan terhadap almarhum Vidi Aldiano yang baru saja meninggal.
“Atas nama klien kami, Pak Keenan Nasution dan juga Rudi Pekerti, kami mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini,” ujar Minola Sebayang.
Pencabutan ini tidak hanya menandai berakhirnya proses hukum, tetapi juga menjadi simbol rekonsiliasi antara kedua belah pihak. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya menjaga ketenangan keluarga yang sedang berduka serta menghindari konflik lebih lanjut.
Dengan keputusan ini, hak cipta lagu “Nuansa Bening” kembali berada di luar perselisihan, dan industri musik Indonesia dapat melanjutkan fokus pada kreasi tanpa gangguan hukum.
- Awal 2023: Vidi Aldiano mengajukan gugatan hak cipta.
- Pertengahan 2023: Kasus masuk ke pengadilan tingkat pertama.
- Desember 2023: Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung.
- 21 Maret 2026: Kuasa hukum Keenan mencabut kasasi.












