Project Seru Penuh Kejutan

Bupati Cilacap Tertangkap KPK: Rp610 Juta THR Forkopimda Ternyata Dana Pemerasan

March 19, 2026 • 0 Views
Bupati Cilacap Tertangkap KPK: Rp610 Juta THR Forkopimda Ternyata Dana Pemerasan
Bupati Cilacap Tertangkap KPK: Rp610 Juta THR Forkopimda Ternyata Dana Pemerasan

PSPK – 19 Maret 2026 | Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal korupsi di tingkat daerah setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang direncanakan untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, bersama Sekretaris Daerah Sadmoko Danardoo, menjadi tersangka utama dalam kasus yang melibatkan total dana sebesar Rp750 juta, di mana Rp610 juta sudah terkumpul sebelum operasi penangkapan.

Rangkaian Penangkapan dan Penyelidikan KPK

Pada tanggal 13 Maret 2026, KPK melancarkan operasi tangkap tangan kesembilan tahun 2026 sekaligus operasi ketiga pada bulan Ramadan. Operasi tersebut berhasil menahan Bupati Cilacap beserta 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk fisik. Dua hari kemudian, pada 14 Maret 2026, KPK secara resmi menegaskan bahwa Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardoo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang tidak sah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.

Motif dan Besaran Dana THR

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada motif di balik penyiapan THR yang nilai totalnya dinilai “fantastis”. Menurut Budi, dana sebesar Rp750 juta yang direncanakan untuk dibagikan kepada anggota Forkopimda menimbulkan kecurigaan adanya tujuan tersembunyi, termasuk kemungkinan penggunaan dana tersebut untuk menutup masalah internal pemerintahan atau menciptakan konflik kepentingan.

Syamsul Auliya mengaku menargetkan Rp750 juta, dengan rincian Rp515 juta dialokasikan khusus untuk THR Forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum penangkapan, baru terkumpul Rp610 juta, yang kemudian menjadi fokus penyitaan dan penyelidikan KPK.

Langkah-Langkah KPK dalam Mengungkap Kasus

  • Penggeledahan dan penyitaan uang tunai di kediaman dan kantor Bupati serta Sekretaris Daerah.
  • Pengumpulan bukti transaksi keuangan yang mengindikasikan aliran dana secara tidak transparan.
  • Wawancara saksi dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
  • Pemeriksaan terhadap dokumen anggaran tahun 2025-2026 yang menunjukkan alokasi dana THR.

Dalam pernyataannya, Budi menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan dana THR tersebut akan dipakai sebagai “jaring pengaman” bagi pejabat daerah dalam menutupi masalah atau mengamankan dukungan politik. Ia menambah, “Kami akan memastikan tidak ada modus operandi yang menyalahgunakan dana publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.”

Dampak Politik dan Administratif di Cilacap

Kasus ini menimbulkan guncangan politik di Kabupaten Cilacap. Sebagai konsekuensi langsung, Syamsul Auliya telah dinonaktifkan secara administratif, sementara Sadmoko Danardoo juga ditahan. Penghentian sementara fungsi Bupati menimbulkan kekosongan kepemimpinan yang kini diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk pemerintah provinsi.

Di sisi lain, Forkopimda yang seharusnya menerima THR sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras aparat daerah kini berada dalam situasi yang tidak menentu. Anggota Forkopimda mengungkapkan kekecewaan mereka atas dugaan penyalahgunaan dana yang semestinya menjadi hak mereka.

Reaksi Masyarakat dan Pengawasan Publik

Masyarakat Cilacap dan aktivis anti‑korupsi menilai kasus ini sebagai contoh nyata bagaimana korupsi dapat merembes hingga ke level paling dasar dalam pemerintahan daerah. Mereka menuntut transparansi penuh atas semua alokasi anggaran dan mengajak KPK untuk mempercepat proses penyidikan serta mengusut seluruh jaringan yang terlibat.

Selain itu, organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah pusat memperkuat mekanisme pengawasan internal di tingkat kabupaten, terutama dalam hal distribusi dana THR yang biasanya bersifat sensitif menjelang hari raya.

Langkah Selanjutnya

KPK menyatakan akan melanjutkan proses hukum terhadap semua tersangka, termasuk penyidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penyidik juga akan menelusuri apakah ada pejabat lain yang terlibat dalam perencanaan atau persetujuan alokasi dana THR tersebut.

Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dikenakan sanksi pidana penjara, denda, serta pengembalian uang secara penuh kepada kas daerah. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik, terutama pada periode sensitif seperti menjelang Idul Fitri.

Dengan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan masyarakat Cilacap dapat memperoleh keadilan dan kepercayaan kembali terhadap institusi pemerintahan daerah. Kasus ini juga menjadi contoh penting bagi KPK dalam menegakkan pemberantasan korupsi di semua tingkatan pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *