PSPK – 30 Maret 2026 | Pemerintah Austria sedang menyiapkan regulasi baru yang akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun. Rancangan kebijakan ini diperkirakan akan diajukan secara resmi paling lambat akhir Juni 2026, menjadikan Austria salah satu negara paling agresif dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif platform digital.
Jika dibandingkan dengan kebijakan di Indonesia, Austria mengambil langkah yang lebih berani dengan menurunkan batas usia dari 16 menjadi 14 tahun. Indonesia telah mengesahkan aturan yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti TikTok, YouTube, dan Roblox, namun implementasinya dilakukan secara bertahap dan melibatkan penyesuaian teknis pada masing-masing platform.
Austria bukan satu-satunya negara yang mempertimbangkan pembatasan serupa. Australia telah memberlakukan larangan bagi pengguna di bawah 16 tahun, sementara beberapa negara Eropa seperti Spanyol dan Inggris juga sedang mengevaluasi kebijakan serupa. Upaya ini mencerminkan kekhawatiran global terhadap potensi dampak media sosial pada kesehatan mental, keamanan digital, dan perkembangan sosial anak.
Berikut ini beberapa poin penting yang menjadi fokus kebijakan Austria:
- Batas usia akses media sosial ditetapkan pada anak di bawah 14 tahun.
- Peningkatan literasi media melalui program edukasi di sekolah dan masyarakat.
- Penerapan tanggung jawab yang lebih tegas bagi platform digital dalam melindungi pengguna muda.
- Kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan penyedia layanan untuk memastikan implementasi yang efektif.
Dengan kebijakan ini, Austria berharap dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menanggapi tantangan era digital yang semakin kompleks, khususnya bagi generasi yang masih berada dalam tahap pertumbuhan kritis.










