PSPK – 30 Maret 2026 | Ketika seorang aktivis hak perempuan harus menanggapi kasus yang melibatkan lingkaran terdekatnya, keberanian dan konsistensi menjadi sorotan utama. Asti Laka Lena, istri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, sekaligus Ketua Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak NTT, kini berada pada persimpangan penting.
Selama beberapa tahun terakhir, Asti dikenal vokal dalam menentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia pernah mengkritik keras tindakan mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus kekerasan seksual, serta menyoroti eksploitasi pekerja di sebuah rumah hiburan di Kabupaten Sikka. Pada setiap kesempatan, ia menuntut proses hukum yang tegas dan perlindungan yang memadai bagi korban.
Namun, tantangan terbaru muncul dari sebuah kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Kupang, seorang kader Partai Golkar yang juga merupakan senior di organisasi mahasiswa Kristen. Korban yang diberi nama samaran Tini melaporkan bahwa pelaku, yang dikenal sebagai YM, melakukan pemerkosaan, kemudian melancarkan serangkaian ancaman melalui istri pelaku serta jaringan politik yang mengelilinginya.
Dalam rangkaian intimidasi, muncul tuduhan bahwa gubernur NTT, sekaligus ketua DPD Partai Golkar NTT, telah diminta untuk melindungi pelaku. Gubernur Laka Lena menanggapi bahwa kasus tersebut “sudah masuk ke Mahkamah DPP”, tanpa memberikan komentar lebih lanjut tentang aspek kekerasan seksual yang dialami Tini.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah Asti Laka Lena akan tetap mengedepankan prinsip perlindungan perempuan ketika pelaku berada dalam lingkaran kekuasaan keluarganya? Apakah peranannya sebagai pemimpin aliansi perempuan akan tereduksi menjadi sekadar simbol bila kenyataan politik menuntut kompromi?
- Menjaga konsistensi: Asti telah menyoroti kasus-kasus serupa di luar jaringan partainya, namun kini harus memutuskan apakah akan mengkritik anggota partai suaminya.
- Tekanan politik: Partai Golkar memiliki kepentingan mempertahankan citra dan melindungi kadernya, yang dapat memengaruhi respons institusional.
- Dampak bagi korban: Tini telah melaporkan kasusnya ke Komnas Perempuan, kepolisian, dan Badan Kehormatan DPRD, namun masih menghadapi sikap meremehkan dan intimidasi.
Situasi ini menegaskan bahwa diam bukanlah posisi netral. Ketidakberanian untuk berbicara dapat diartikan sebagai keberpihakan pada pelaku dan pada sistem yang menempatkan kepentingan politik di atas keadilan. Bagi banyak pengamat, lembaga yang dipimpin Asti seharusnya menjadi suara paling lantang dalam menuntut pertanggungjawaban pelaku, terlepas dari afiliasi politiknya.
Harapan publik kini terpusat pada Asti Laka Lena: apakah ia akan mengangkat suaranya untuk menegakkan hak Tini, ataukah ia akan memilih untuk tetap diam demi kenyamanan politik? Keputusan yang diambilnya akan menjadi tolok ukur integritas aliansi perlindungan perempuan di NTT serta kredibilitas kepemimpinan politik di wilayah tersebut.










