Project Seru Penuh Kejutan

Misteri SKCK Tersangka Kasus Pemerkosaan di Flores Timur yang Sempat Jadi Tentara: Apa Penjelasan Polri dan TNI?

March 28, 2026 • 0 Views
Misteri SKCK Tersangka Kasus Pemerkosaan di Flores Timur yang Sempat Jadi Tentara: Apa Penjelasan Polri dan TNI?
Misteri SKCK Tersangka Kasus Pemerkosaan di Flores Timur yang Sempat Jadi Tentara: Apa Penjelasan Polri dan TNI?

PSPK – 28 Maret 2026 | Jelang akhir Maret 2026, Polda NTT masih belum menemukan jawaban pasti mengenai bagaimana seorang tersangka pemerkosaan di Flores Timur, Aloysius Dalo Odjan (ADO), berhasil memperoleh SKCK yang sah dan meloloskan diri hingga dilantik sebagai prajurit TNI AD pada 4 Februari 2026, sebelum kemudian statusnya dianulir.

Namun, Polda NTT belum dapat mengonfirmasi keabsahan klaim tersebut karena penyelidikan masih berjalan dan belum ada bukti kuat yang mengaitkan proses tersebut dengan penerbitan SKCK pada 3 Oktober 2025.

Kodam IX/Udayana melalui Kepala Penerangan Hukum, Kolonel Inf. Widi Rahmat, memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa verifikasi SKCK sepenuhnya menjadi wewenang kepolisian, bukan TNI. Selama tahap seleksi administrasi, panitia rekrutmen hanya menerima SKCK sebagai dokumen sah tanpa melakukan pengecekan satu per satu ke Polda atau Polres.

Widi menambahkan bahwa TNI tidak berhak membatalkan SKCK yang telah diterbitkan. Oleh karena itu, selama dokumen tersebut tercatat resmi, calon peserta dapat melanjutkan proses seleksi hingga dinyatakan lulus.

Setelah kasus ADO menjadi sorotan publik, Kodam IX/Udayana melakukan penelusuran internal. Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan dalam SKCK dan fakta hukum yang sebenarnya. Ternyata, informasi mengenai status ADO sebagai buron sudah diketahui oleh Danrem 161/Wira Sakti melalui media sosial pada 27 Januari 2026 dan dilaporkan dalam Laporan Khusus (Lapharsus) pada 29 Januari 2026. Namun, Widi berargumen bahwa Lapharsus tersebut bersifat informasi awal dan tidak dapat dijadikan dasar keputusan administratif, termasuk pencabutan status prajurit.

Pada 4 Maret 2026, Polda NTT secara resmi mencabut SKCK ADO. Kodam IX/Udayana menyatakan komitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa proses rekrutmen akan tetap transparan, bersih, dan akuntabel.

Selanjutnya, ADO diserahkan ke Polres Flores Timur untuk proses hukum. Ia ditahan sejak 14 Maret 2026 dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (4) UU No. 1/2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Kepala Polres Flores Timur, AKBP Adithya Octoria Putra, menyatakan upaya percepatan pelimpahan berkas ke kejaksaan dan menjamin proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur hukum.

Komandan Kodim 1624 Flores Timur, Letkol Inf. Errly Merlian, juga mengunjungi keluarga korban dan menjanjikan bantuan serta perlindungan bagi mereka selama proses hukum berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *