Project Seru Penuh Kejutan

KPK Menahan Gus Alex Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

March 18, 2026 • 0 Views
KPK Menahan Gus Alex Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Menahan Gus Alex Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

PSPK – 18 Maret 2026 | Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Alex, selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan berlangsung selama 20 hari, dimulai 17 Maret 2026 dan berakhir 5 April 2026, dan dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama.

  1. Awal penyelidikan (9 Agustus 2025): KPK membuka penyelidikan terkait indikasi korupsi pada alokasi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
  2. Penghitungan kerugian (11 Agustus 2025): Kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun. KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan bagi tiga orang terdakwa: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Gus Alex, dan pengelola biro haji Fuad Hasan Masyhur.
  3. Penetapan tersangka (9 Januari 2026): Yaqut dan Gus Alex resmi dinyatakan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
  4. Praperadilan Yaqut (10 Februari 2026): Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
  5. Perpanjangan larangan bepergian (19 Februari 2026): KPK memperpanjang larangan luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex; Fuad tidak diperpanjang.
  6. Audit BPK (27 Februari 2026): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait kerugian negara akibat kasus ini.
  7. Kerugian akhir (4 Maret 2026): KPK mengumumkan total kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
  8. Penolakan praperadilan (11 Maret 2026): Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut.
  9. Penahanan Yaqut (12 Maret 2026): KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan Gus Alex menandai intensifikasi upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor keagamaan, khususnya dalam pengelolaan kuota haji. Kasus ini juga menimbulkan sorotan publik terhadap transparansi alokasi kuota haji dan akuntabilitas pejabat pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *