Indonesia kembali menjadi sorotan dalam diskursus publik terkait partisipasinya pada Board of Peace, sebuah forum internasional yang bertujuan mengawasi transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi wilayah konflik, khususnya Gaza. Keterlibatan ini mencerminkan strategi diplomasi realistis yang berlandaskan pada konstitusi dan kepentingan nasional.
Landasan Konstitusional
PSPK – 16 Maret 2026 | Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi pada ketertiban dunia yang didasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal ini diperkuat oleh Undang‑Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, khususnya Pasal 3, yang menegaskan politik luar negeri Indonesia harus menjaga kepentingan nasional sekaligus berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Partisipasi dalam Board of Peace merupakan implementasi langsung dari mandat konstitusional tersebut.
Komitmen pada Rekonstruksi Gaza
Board of Peace dibentuk sebagai mekanisme internasional untuk mengawasi proses transisi dan rekonstruksi Gaza pasca‑konflik. Pada Januari 2026, Presiden Indonesia menandatangani Board of Peace Charter di Davos, menandai komitmen nyata Indonesia untuk ikut serta dalam proses perdamaian serta memastikan rekonstruksi dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi.
Diplomasi Bebas dan Aktif
Prinsip diplomasi bebas dan aktif, yang telah menjadi landasan kebijakan luar negeri Indonesia sejak kemerdekaan, tetap dijaga dalam keputusan ini. Kebebasan berarti Indonesia tidak terikat pada kepentingan geopolitik negara tertentu, sementara keaktifan terwujud lewat keterlibatan langsung dalam mekanisme penyelesaian konflik internasional, termasuk forum‑forum seperti Perserikatan Bangsa‑Bangsa dan Gerakan Non‑Blok.
Kontribusi Operasional dalam Misi Perdamaian
Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk memberikan kontribusi operasional, termasuk kemungkinan pengiriman personel dalam kerangka pasukan penjaga perdamaian multinasional. Hal ini selaras dengan tradisi Indonesia sebagai kontributor utama misi peacekeeping PBB, serta memperkuat kredibilitas pengawasan internasional atas proses stabilisasi Gaza.
Evaluasi Strategis dan Keberpihakan
Partisipasi Indonesia tidak bersifat tanpa syarat. Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan akan terus dievaluasi berdasarkan manfaat nyata bagi rakyat Palestina serta kepentingan nasional Indonesia. Jika mekanisme Board of Peace tidak menghasilkan hasil yang sesuai dengan prinsip keadilan internasional, keanggotaan dapat ditinjau kembali.
Posisi Indonesia sebagai Middle Power
Melalui keanggotaan ini, Indonesia memperkuat perannya sebagai middle power—negara yang tidak mendominasi sistem internasional namun memiliki kapasitas moral dan diplomatik untuk memediasi konflik serta mendorong solusi damai. Forum ini membuka ruang bagi negara‑negara berkomitmen pada perdamaian untuk berpengaruh secara langsung dalam proses penyelesaian konflik.
Secara keseluruhan, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace merupakan strategi diplomasi yang rasional, konstitusional, dan konsisten dengan prinsip politik luar negeri bebas‑aktif. Kebijakan ini menegaskan identitas Indonesia sebagai negara yang konsisten memperjuangkan perdamaian, keadilan, dan kemerdekaan bagi bangsa‑bangsa di dunia, termasuk bagi rakyat Palestina.










